REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya mendata sekitar 24 miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 tidak bisa dicairkan hingga Februari 2018. Alasannya dengan munculnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 900/2720/BPKAD tentang Pelaksanaan Persiapan Akhir Tahun 2017 dan Percepatan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2017.
Sekertaris BPKAD Kota Tasik Apep Yosa menjelaskan surat edaran tersebut memuat batas maksimal penerimaan surat perintah membayar (SPM) tahun anggaran 2017.
"Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, menyebutkan bahwa batas waktu penerimaan SPM untuk diterbitkannya surat perintah pencairan dana (SP2D) dari BPKAD, paling lambat 28 Desember 2017 pukul 15.30 WIB," katanya pada wartawan, Ahad (14/1).
Pada poin selanjutnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengajukan SPM melebihi batas waktu tersebut (28 Desember 2017) dan melakukan pengajuan pada 29 Desember 2017 pukul 24.00 WIB maka tidak bisa dicairkan tahun 2017. Pencairannya pun ditunda tahun berikutnya.
"Pembayarannya akan dilakukan pada perubahan penjabaran APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Kemungkinan awal Februari mendatang sudah bisa dicairkan," ujarnya.
Dana yang dicairkan pada perubahan penjabaran APBD, kata dia merujuk pada pedoman penyusunan APBD yang diinstruksikan pemerintah pusat. Ketentuan itu, lanjut dia, sudah diterapkan sejak tahun 2015.
"Intinya ini upaya pemerintah dalam mempercepat urusan administrasi keuangan," ucapnya.
Dari 24 miliar yang tak bisa dicarikan tersebut merupakan akumulasi SPM dari berbagai SKPD. Ia menginventarisasi SPM tersebut berasal dari SKPD mana saja yang mengajukan surat bayar pada 29 Desember 2017. Usai diketahui pekerjaan dan SKPD mana saja, maka BPKAD bisa melakukan pemanggilan terhadap pengguna anggaran (PA) atau pengguna barang (PB) di masing-masing SKPD.