Sabtu 20 Jan 2018 05:25 WIB

Nelayan Bengkulu akan Razia Kapal Trawl

Larangan operasi kapal trawl sudah diterbitkan pemerintah pada 2015.

Red: Nidia Zuraya
Unjuk rasa penolakan pukat harimau (ilustrasi)
Foto: Antara
Unjuk rasa penolakan pukat harimau (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Para nelayan tradisional di Kelurahan Malabero, Pondok Besi, Kandang, dan Teluk Sepang, Kota Bengkulu akan merazia kapal yang menggunakan alat tangkap trawl yang masih beroperasi di perairan Bengkulu. "Nelayan sudah sepakat untuk merazia bila kapal trawl masih beroperasi, karena trawl sudah dilarang beroperasi sejak 1 Januari 2018," kata Ujang Joker, nelayan tradisonal dari Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Jumat (19/1).

Ia mengatakan keputusan itu diambil dari hasil rapat nelayan tradisional yang digelar pada Kamis (18/1) malam di Masjid Al Istiqomah Kelurahan Malabero. Para nelayan kata Ujang sudah cukup bersabar menyaksikan kapal trawl menghancurkan ekosistem perairan Bengkulu.

Larangan operasi kapal pengguna alat tangkap pukat hela atau trawl sudah diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 2015. "Perlu diingat bahwa trawl dan cantrang berbeda jauh. Yang diperpanjang penggunaannya adalah cantrang, sedangkan trawl terlarang," ucapnya.

photo
Sistem operasi pukat harimau