Jumat 19 Jan 2018 12:18 WIB

Aliansi Nelayan Minta Pemerintah Uji Petik Cantrang

Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan cantrang karena dianggap merusah lingkungan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono (kedua dari kiri) dan Ketua ANNI cabang Rembang, Jawa Tengah Suyoto (baju merah) menjelaskan apa saja yang dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo di Istana mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono (kedua dari kiri) dan Ketua ANNI cabang Rembang, Jawa Tengah Suyoto (baju merah) menjelaskan apa saja yang dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo di Istana mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menegaskan pihaknya tidak setuju jika alat tangkap cantrang dinilai merusak ekosistem laut. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan cantrang karena dianggap merusak lingkungan.

Ketua ANNI Riyono mengatakan pihaknya meminta pemerintah harus melakukan uji petik untuk membuktikan penilaian tersebut. "Kami nelayan-nelayan yang sekarang bergulat dengan wilayah Pantura itu sebelum ada uji petik bersama sebagaimana dulu kami ajukan resmi, tetap menggunakan cantrang," kata Riyono, Jumat (19/1).

Dia menyatakan, ANNI akan tetap bersikap seperti itu selama uji petik bersama alat cantrang belum dilakukan oleh pemerintah. Sebab, kata dia, sebagian besar nelayan sudah memiliki alat tangkap cantrang dan meminta dibiarkanmelaut terlebih dahulu.

Riyono menegaskan cantrang sama sekali tidak merusak laut. "Karena kami yakin alat cantrang ini ramah lingkungan. Kami akan tetap gunakan cantrang sebelum kemudian kita duduk bersama mencari solusi mencari jalan tengahnya," jelas Riyono.

Menurutnya, nelayan tetap akan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo saat pertemuan di Istana, Rabu (17/1). Dia menegasakan, kalimat yang diutarakan presiden yaitu jika berminat mengganti alat tangkap maka pemerintah akan membantu.

Sementara itu, dia mewakili nelayan yang tergabung dengan ANII mengatakan belum berminat selama alat cantrang masih boleh melaut. "Karena kami meyakini uji petik jalan paling bagus. Kalau boleh melaut kan nggak ada batasan waktu ya kita terus berlaut. Kalau KKP tidak boleh ayo silakan uji petik. Apa susahnya untuk uji petik?" ungkap Riyono.

Riyono memastikan jika uji petik bersama pemerintah dilakukan dan menyatakan cantrang bisa merusak ekosistem laut maka pihaknya siap beralih alat tangkap. Hanya saja ia belum setuju jika KKP melarang penggunaan cantrangnamun belum bisa membuktikan alasannya.

Sebelumnya, KKP memastikan pihaknya sama sekali tidak mencabut larangangan penggunaan cantrang karena alsan bisa merusak ekosistem lau. Meski kapal cantrang masih diizinkan melaut di Laut Jawa Pantura namun KKP memberikan catatan kapal cantrang harus beralih ke alat tangkap lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement