REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus dengan substansi pembuktian perkara kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik, Fredrich Yunadi. Diketahui, usai mendengarkan dakwaan,Fredrich menilai Jaksa KPK telah membuat dakwaan palsu.
"Sesuai dengan perintah pengadilan, tadi kami sudah membawa terdakwa FY (Fredrich Yunadi) ke sidang. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti silahkan diargumentasikan di sidang berikutnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (8/2).
Febri melanjutkan, terkait pencabutan surat kuasa yang dialami Fredrich pun tidak ada hubungannya langsung dengan penyidik KPK. Menurut mantan aktivis ICW itu, pencabutan kuasa, lebih erat hubungannya antara pemberi dan penerima kuasa. "Jadi itu urusan SN (Setya Novanto) kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapapun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," ujarnya.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu diduga dengan sengaja melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.
Menanggapi dakwaannya tersebut, Fredrich menilai Jaksa KPK telah membuat dakwaan palsu. Menurut Fredrich, Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk mencabut 12 surat kuasa yang pernah diberikan Novanto kepada dirinya termasuk surat kuasa pelaporan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Mereka (penyidik) dengan berbagai upaya memaksa pak Setnov untuk mencabut surat kuasa saya. Saya bilang itu hak daripada pak Setya Novanto, jadimonggopak Setnov mau cabut atau tidak. Tapi itu adalah delik umum, dicabut atau tidak delik tersebut wajib ditindaklanjuti," tutur Fredrich.
Fredrich menegaskan ia memiliki bukti yang kuat meskipun di dalam dakwaan banyak poin yang menyebutkan dirinya memalsukan. Menurutnya, justru penyidik KPK lah yang melakukan rekayasa itu semua. "Saya akan membuktikan bagaimana mereka merekayasa.Saya minta penegak hukum yang adil, saya akan tunjukan buktinya," tegasnya.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana bagi Fredrich dalam dakwaannya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.