REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan keputusan pemberhentian Gubernur Jambi, Zumi Zola, harus menunggu proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Zumi Zola menjadi tersangka dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
"Tunggu proses penyidikan yang ada. Proses KPK bagaimana, mau sidang, bagaimana," kata Menteri Dalam Negeri di Batam, Kamis (8/2).
Selama proses itu berjalan, maka Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan Zumi Zola dari jabatannya sebagai kepala daerah. "Tidak dipecat," kata Menteri.
Gubernur Jambi Zumi Zola, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar, beberapa waktu lalu. Hingga kini, Gubernur Zumi Zola juga masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur.
Berdasarkan laporan Antara di Jambi, hari ini Zumi Zola masih melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Jambi. Perlakuan kepada Gubernur Zumi Zola berbeda dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang juga menjadi tersangka oleh KPK.
Bupati Jombang dilepastugaskan dari jabatannya karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan langsung ditahan, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya. Sedangkan Gubernur Zumi Zola hingga kini tidak ditahan KPK dan masih bisa menjalankan tugasnya.