REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan Polri memberikan kesempatan pada keluarga terduga teroris Indramayu yang tewas, Muhammad Jefri. Meskipun, Polri sudah melakukan autopsi pada jenazah Jefri.
(Baca: Polri Sebut tidak Ada Tanda-Tanda Kekerasan di Tubuh Jefri)
"Tapi yang diberikan Kesempatan hanya atas permintaan keluarga kandung, jadi kalau misalnya ada pihak yang mengaku sebagai keluarga kemudian minta, kita kan cek dulu dia seperti apa di situ. Tidak semuanya bisa kita layani," kata Setyo, Kamis (15/2) malam.
Sebelumnya, kematian terduga teroris Muhammad Jefri alias Abu Umar pada Kamis (7/2) lalu menimbulkan pertanyaan berbagai pihak. Polri mengklaim kematian tersebut disebabkan sakit jantung yang diderita Jefri.
Adapun kronologi versi Polri, awalnya tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Muhammad Jefri pada Rabu (7/2) di Jalan Raya Haurgeulis, Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Beberapa saat setelah ditangkap, Jefri mengeluh bahwa dirinya sesak napas.
Tim pun akhirnya membawa Jefri ke klinik terdekat di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dokter di klinik tersebut tersangka dinyatakan meninggal dunia.
"Selanjutnya dibawa ke rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kedokteran forensik baik visum luar maupun pemeriksaan dalam atau otopsi," kata Setyo.
Dari hasil autopsi diketahui bahwa penyebab kematian Jefri adalah serangan jantung. Kemudian pada Jumat (9/2) sore, jenazah diserahkan oleh pihak RS Polri kepada keluarga mendiang Jefri. Jenazah dimakamkan di pemakaman Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (10/2).
Jefri merupakan warga asal Lampung yang kesehariannya berdagang kebab telur. Ia ditangkap lantaran didiga terlibat kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).