REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengingatkan KPU untuk mempersiapkan segala bukti, fakta-fakta, kronologis, dan argumentasi hukum yang kuat sebagai upaya untuk meyakinkan bahwa keputusan yang mereka buat adalah benar adanya. Sengketa penetapan parpol peserta pemilu adalah medium paling kongkrit untuk menguji kredibilitas, profesionalisme, dan kemandirian KPU selaku penyelenggara pemilu di dalam menyelenggarakan tahapan pemilu serentak 2019.
"Bawaslu juga diharap bersikap dan bertindak profesional dalam menangani sengketa yang masuk kepadanya," kata Titi dalam siaran persnya, Sabtu (17/2).
Menurutnya, sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada diskriminasi. Bawaslu juga harus menjalanan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah, tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa.
"Dalam 12 hari setelah perkara diregistrasi, Bawaslu harus sudah membuat Putusan. Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan Putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu sejalan dengan pengaturan Pasal 469 dan Pasal 471 UU 7/2017," tuturnya.
Lebih lanjut, Titi membandingkan dengan Pemilu 2014, setidaknya ada lima hal yang perlu diantisipasi demi pencapaian utuh kesetaraan dan keadilan pemilu.
"Pertama adalah transparansi dan akuntabilitas sumbangan dan belanja kampanye. Kedua politik uang, ketiga kampanye di frekuensi publik, keempat alat peraga kampanye illegal di ruang publik dan kelima penggunaan kekerasan dan ujaran kekerasan," terangnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI), dinyatakan tak memenuhi syarat. Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat TMS, dan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah TMS atau tidak memenuhi syarat.
Penetapan parpol peserta pemilu adalah tahapan penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Dari penetapan ini, arah pencalonan legislatif dan presiden akan ditentukan. Pihak yang tidak lolos sebagai peserta pemilu sudah dipastikan akan menempuh langka hukum sebagai saluran keberatan atas surat keputusan yang dibuat KPU.
Sesuai ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, parpol yang tidak lolos bisa menempuh upaya hukum sengketa pemilu ke Bawaslu RI. Bawaslu RI yang akan menyidangkan dan membuat Putusan atas sengketa yang diajukan parpol yang tidak lolos ini.