Selasa 20 Feb 2018 05:07 WIB

Trio First Travel Didakwa Pencucian Uang

Kerugian calon jamaah umrah First Travel mencapai Rp 905,333 miliar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dan Kejaksaan Agung mendakwa tiga terdakwa kasus First Travel dengan tiga pasal berlapis. Dakwaan disampaikan pada sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

Guna menjerat trio First Travel, yakni Andika Surachman (direktur utama), Anniesa Hasibuan (direktur), dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (direktur keuangan), JPU menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 64 tentang penggelapan. Juga, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah 20 tahun penjara.

“Kami berikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atau tidak pada sidang minggu depan,” kata Koordinator JPU Heri Jerman usai membacakan surat dakwaan.

Selain Heri, tim JPU dari Kejagung lainnya adalah Lumunba Tambunan dan Endang. Sedangkan JPU dari Kejari Kota Depok adalah Iya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ade Ramadhan.

Sidang perdana yang cukup mendapat perhatian masyarakat, terutama dari ratusan calon jamaah umrah yang menjadi korban First Travel, sempat ditunda lantaran ketidakhadiran pengacara dari ketiga terdakwa. Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Depok Sobandi sempat bertanya kepada para tersangka perihal keberatan atau tidak soal tidak adanya pengacara yang mendampingi. Namun, ketiga terdakwa menjawab tidak keberatan.

Dalam surat dakwaannya, JPU menilai, ketiga terdakwa dengan sangat meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan dan penggelapan uang 63.310 calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905,333 miliar.

Menurut JPU, ketiga terdakwa diduga menipu calon jamaah umrah dengan menawarkan perjalanan paket umrah murah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat ke Tanah Suci.

Usai sidang, Heri menyatakan, JPU juga akan menghadirkan artis Syahrini dan Vicky Shu sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus First Travel. “Kami akan hadirkan sebagai saksi artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tahu dulu,” ujar Heri.

Menurut dia, untuk pokok materi pemeriksaan artis Syahrini dan Vicky Shu sebagai saksi akan dilihat pada saat persidangan. Adapun tujuan First Travel menggaet beberapa artis adalah untuk promosi guna menarik minat para jamaah umrah. “Makanya mengapa kita hadirkan Syahrini dan Vicky Hsu untuk jadi saksi karena mereka jadi bintang iklan dan promosi First Travel,” kata Heri.

Tim kuasa hukum para calon jamaah umrah yang menamakan diri Tim Kuasa Hukum Penyelamat Dana Umrah Kasus First Travel, Luthfi Yazid, berharap agar tiga terdakwa dihukum pidana maksimal. “Kami sebagi tim kuasa hukum berharap agar para terdakwa dikenakan hukuman pidana yang seberat-beratnya. Kami berharap JPU berbuat maksimal dan majelis hakim dapat mendengar jeritan ribuan jamaah umrah dalam menegakkan keadilan,” ujar juru bicara tim kuasa hukum Luthfi Yazid.

Menurut dia, pihaknya juga berharap Kementerian Agama (Kemenag) tak dapat lepas tangan begitu saja. Bagaimanapun, Kemenag adalah yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan surat keputusan terhadap perusahaan penyelenggara umrah dan Kemenag juga yang berhak memberikan perpanjangan izin.

Luthfi melanjutkan, setiap perusahaan penyelenggara umrah wajib menyimpan deposit ratusan juta di Kemenag. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenag, tak sepatutnya lepas tangan dan hanya mencabut izin First Travel.

“Kita juga berharap ketiga terdakwa tak hanya pasang badan, namun juga mengembalikan dana para jamaah. Uang itu dikumpulkan secara susah payah untuk pergi ke Tanah Suci,” kata Luthfi.

Ratusan calon jamaah umrah Fish Travel yang hadir dalam ruang persidangan dan halaman PN Depok tak kuasa menahan emosi kepada ketiga terdakwa. Pasangan suami istri Andika-Anniesa dan adik Aniessa, Kiki, sontak diteriaki calon jamaah dengan ucapan maling, penipu, dan dajal.

“Eh maling, penipu, eh dajal, kembalikan uang kami, kembalikan uang kami,” teriak para calon jamaah umrah. Usai mengikuti sidang, ketiga terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan.

Tak puas dengan teriakan, para calon jamaah umrah sempat mengejar ketiga terdakwa, tapi aksi tersebut dihalau polisi yang dengan sigap memagari ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa tampak hanya tertunduk dan tak ada satu kata pun yang diucapkan ketika sejumlah awak media mencoba menanyakan tanggapan mereka terkait dakwaan JPU. (Pengolah: eh ismail).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement