REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin menanggapi pengajuan peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Din mengatakan, jika PK tersebut dikabulkan maka umat Islam akan kembali bereaksi.
"Jadi Ahok sekarang punya hak mengajukan PK nanti pihak yang tidak puas juga mengajukan PK kita serahkan kepada hukum secara berkeadilan. Aksi dan reaksi itu pasti ada," ujar Din usai dialog di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2)
Ia mengatakan, semua warga negara mempunyai hak untuk melakukan langkah hukum, selama hal itu memenuhi syarat. Karena itu, menurut dia, baik Ahok atau siapapun bisa mengajukan PK.
"Kita tidak bisa menghalangi itu kita serahkan kelembaga hukum untuk menindaklanjuti PK itu," ucapnya.
Apa pun langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum Ahok, Din pun mengimbau agar umat menyerahkannya kepada proses pengadilan. Menurut dia, pengajuan PK tersebut bukan berarti putusan hakim yang sebelumnya salah.
"Enggak usah dibawa-bawa putusan hakim kemarin itu salah. Ya buktikan saja diproses pengadilan," kata Mantan Ketum MUI ini.
Sebelumnya, beredar salinan berkas yang diduga memori PK perkara pidana penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diteruskan ke PN Jakarta Utara. Dalam berkas itu, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners.
Diketahui, sidang perdana PK Ahok rencananya akan berlangsung pada Senin (26/2) mendatanf. Kemungkinan sidang akan berlangsung di Ragunan karena animo masyarakat cukup besar terhadap kasus ini.