Rabu 07 Mar 2018 03:38 WIB

Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Segera Banding ke PTUN

Bawaslu dinilai kurang teliti memeriksa permohonan sengketa yang diajukan PKPI.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori Saleh saat konferensi pers usai mendaftar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). PKPI menjadi parpol ke-20 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori Saleh saat konferensi pers usai mendaftar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). PKPI menjadi parpol ke-20 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Bawaslu terkait hasil sengketa proses pemilu. PKPI menyatakan, segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bawaslu tidak menerima permohonan kami sebagai peserta pemilu, maka kami sepakat terus melalukan upaya hukum. Kami segera mengajukan gugatan ke PTUN, " tegas Imam kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Dia berpendapat, Bawaslu kurang teliti memeriksa permohonan sengketa yang diajukan PKPI. Selain itu, banyak keterangan yang disampaikan saksi ahli tidak dipertimbangkan oleh Bawaslu. "Karena itu, kami berupaya mengejar keadilan," tegas Imam.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan banding yang akan diajukan PKPI. Menurutnya, sudah menjadi risiko bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.

"Kalau ada pihak-pihak yang belum puas dengan kinerja KPU, maka akan kami hadapi. Kalau ada gugatan dari parpol lain yang tidak puas, tidak stuju dengan kerja KPU, maka suka atau tidak suka harus kita hadapi," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan menolak gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Putusan Bawaslu tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa sore. "Menyatakan menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan.

Sementara itu, anggota majelis sidang, Fritz Edward Siregar, menjelaskan, pertimbangan Bawaslu yang menjadi dasar ditolaknya gugatan PKPI. Pertama, PKPI tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan parpol di empat provinsi.

"Tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan parpol berdasarkan hasil verifikasi di empat provinsi. Ada 73 kabupaten/kota yang berada di empat provinsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, " jelas Fritz.

Adapun rinciannya yakni 15 kabupaten/kota di Jawa Timur, 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten/kota di Jawa Barat dan 17 kabupaten/kota di Papua. Dengan demikian, PKPI dianggap melanggar pasal 173 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sebagaimana aturan tersebut, parpol dapat menjadi peserta Pemilu jika telah memenuhi syarat 75 persen kabupaten/kota di suatu provinsi, sebaran kepengurusan pada 50 persen kecamatan dan keanggotaan sebaganyam 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) parpol, " papar Fritz.

Fritz menambahkan, jajaran KPU provinsi telah memenuhi prosedur dalam pelaksanaan verifikasi parpol, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. "PKPI yang tidak memenuhi syarat sudah sah menurut hukum," tegas Fritz.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement