Ahad 18 Mar 2018 04:23 WIB

Partai Harus Berani Hapus Mahar Politik

Parpol sebaiknya rela memberikan kursi secara gratis kepada calon yang kompeten.

Ilustrasi Politik Uang
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Politik Uang

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi mengatakan partai politik (parpol) harus berani menghapus mahar politik. Parpol sebaiknya legowo memberikan kursi secara gratis kepada calon kepala daerah yang kompeten. 

Asrinaldi melihat memang sudah ada partai yang mau memberikan kursinya secara cuma-cuma, tetapi belum banyak. “Salah satu upaya efektif menekan mahar politik ini adalah partai harus berani legowo memberikan kursi secara cuma-cuma kepada calon yang dianggap kompeten," kata dia di Padang, Sabtu (17/3).

Menurut Asrinaldi, mahar politik atau politik mahar muncul karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh parpol saat pemilihan umum. Dia menerangkan besarnya biaya tersebut membuat parpol kemudian meminta ganti kepada calon kepala daerah. 

Alhasil, kandidat harus mengeluarkan biaya mahal untuk maju pada sebuah kontestasi kepala daerah. Efek selanjutnya, mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat saat pilkada turut andil memicu terjadinya perilaku korupsi di kalangan kepala daerah ketika terpilih.

"Biaya yang harus dikeluarkan seorang calon ikut pilkada terlalu mahal. Logikanya partai sudah bersusah payah mendapatkan kursi ketika pemilu, tentu mereka tidak mau memberikan cuma-cuma saja kepada calon kepala daerah sebagai tiket pencalonan," kata dia. 

Pada sisi lain, perilaku korupsi juga muncul akibat para elit yang minim gagasan saat mencalonkan diri sehingga satu-satunya yang bisa ditawarkan kepada masyarakat selaku pemilih adalah uang. "Seharusnya kan calon itu menawarkan gagasan dan program, tapi karena mampu uang akhirnya yang dibagikan," katanya.

Ia menyampaikan akibat fenomena ini kerap terjadi akhirnya masyarakat pun terbiasa dengan politik uang. Saat ada calon kepala daerah yang datang mereka bukan menanyakan program, tetapi meminta uang. 

"Artinya lagi-lagi partai politik harus memperbaiki hal ini dengan tidak terus menerus membiarkan hal itu terjadi dan mendidik masyarakat menjadi pemilih yang lebih rasional," katanya.

Terkait aturan pelaksaan pilkada saat ini apakah mampu menghasilkan calon kepala daerah yang bersih ketika terpilih, ia mengatakan dalam UU no 10 tahun 2016 tentang pilkada Bawaslu sudah diberi kewenangan untuk bertindak jika menemukan indikasi politik uang. “Akan tetapi lagi-lagi hal ini tantangannya cukup berat karena jika Bawaslu bertindak juga akan mendapatkan perlawanan dari pendukung calon sehingga upaya yang bisa dilakukan hanya tindakan antisipasi," kata dia. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement