REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan tugas (satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota Bandung menggelar razia warga yang merokok di tempat yang dilarang. Razia ini menjadi bagian sosialisasi awal terkait KTR kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Rita Verita mengatakan, sosialisasi tahap pertama dilakukan pada 22-28 Maret. Hasil laporan sementara menunjukkan pelanggar KTR kebanyakan berada di rumah makan atau restoran.
"Laporan sepintas itu banyaknya di rumah makan sih. Walaupun ada juga sedikit di sekolah. Paling banyak memang di rumah makan," kata Rita saat dihubungi, Selasa (3/4) lalu.
Ia mengungkapkan pelanggaran di rumah makan di antaranya tidak menyediakan ruangan khusus untuk KTR. Sehingga tercampur baur antara pelanggan.
Rita menuturkan warga atau pihak yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya saat ini ditindak baru sebatas peneguran. Namun ke depannya akan diterapkam sanksi denda sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang KTR.
"Awal-awal ini minimal kami mengingatkan bahwa yang aman merokok itu di mana," ujarnya.
Terkait jumlah pelanggaran yangditemukan petugas di lapangan, Rita mengaku belum bisa menyebutkan angkanya. Sebab, laporan resmi masih dalam penyusunan petugas yang nantinya akan dilaporkan.
Hasil laporan ini, kata dia, juga akan menjadi evaluasi guna pelaksanaan pengawasan KTR tahap selanjutnya. Ada enam tahap sosialisasi yang akan dilakukan Pemkot Bandung hingga akhir tahun nanti.
"Tahap kedua kira-kira minggu kedua April. Sampai Desember akan ada lagi. Ada enam tahap semuanya," kata dia.
Rita mengaku lingkungan sekolah memang masih ada pelanggaran. Meskipun pengawasan KTR ini juga dibantu oleh unit kesehatan sekolah (UKS) agar pihak sekolah mulai dari guru hingga murid tidak merokok di lingkungan sekolah.
"Tetapi memamg tampaknya belum semua berjalan secara optimal," ucapnya.
Di lingkungan kantor pemerintahan Kota Bandung, ia menyebutkan hasilnya sudah cukup baik. Hal ini dilihat berdasarkan pengukuran tingkat polusi yang dilakukan beberapa waktu lalu menunjukkan masih di bawah standar.
Pemantauan KTR akan diintesifkan sebagai implementasi KTR, observasi dan wawancara ke hotel, restoran, sekolah, dan gedung kantor pemerintahan. Kegiatan itu dilakukan secara berkala dan bertahap dari bulan Maret, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember 2018.
Seperti diketahui Kota Bandung sudah memiliki peraturan daerah terkait KTR. Yakni Peraturan Wali Kota no 315 tahun 2017 KTR pasal 5 yang menyatakan KTR meliputi. Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat yang lain yang ditetapkan.