REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota baru-baru ini mengamankan CR atau Abah pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Abah diamankan setelah kepolisian menerima laporan adanya dugaan pencabulan dari orang tua korban.
"Awalnya kita mendapat laporan dari orang tua korban berinisial SKA yang berumur tujuh tahun, Selasa (17/4). SKA ini warga Ciluar, Bogor Utara, Kota Bogor," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (18/4).
Pengungkapan dugaan pencabulan berawal ketika orang tua SKA akan memandikan korban di sore hari. Saat dimandikan, korban mengeluh bagian alat vitalnya sakit. Ketika ditanya penyebabnya korban mengaku digauli tetangga mereka.
Setelah diamankan, tersangka Abah mengakui perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan, SKA disebut tengah bermain tidak jauh dari rumah pelaku saat hari kejadian. Abah kemudian memint SKA untuk bermain bersama cucunya di rumah.
Korban yang sudah mengenal pelaku pun menurut. Dirinya didudukkan di ruang tengah sambil menonton televisi bersama cucunya. Tidak lama saat cucu pelaku pergi, muncullah pemikiran Abah untuk mengauli SKA.
"Ia melakukan pencabulan di atas pangkuan pelaku. Pelaku mengaku tindakan pencabulan dilakukan dalam keadaan sadar karena hasratnya yang tidak terpenuhi selama istri bekerja di luar daerah dan pulang hanya saat Lebaran," ujar Didik.
Pelaku yang berprofesi sebagi buruh tidak tetap ini sudah ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota di Kedung Halang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Didik pun mengimbau, agar orang tua juga ikut memperhatikan aktivitas anaknya di luar rumah. Kata dia, anak kecil sangat rentan mendapatkan perlakuan kejahatan seksual atau kejahatan perundungan.
"Peran orang tua juga sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak. Selalu memantau kegiatan anak, khususnya di luar rumah. Dengan siapa dia berteman atau beraktivitas apa saja," lanjutnya.
Sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungam Anak. Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.