Senin 30 Apr 2018 06:42 WIB

Sultan: Desa Wisata Jangan Dibebani Retribusi

Desa-desa wisata yang baru dibentuk itu dapat diberikan waktu luang sekitar 5-7 tahun

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Agrowisata Kampung Flory di Dusun Jugangpangukan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Agrowisata Kampung Flory di Dusun Jugangpangukan, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, baru saja meresmikan salah satu objek agrowisata di Kabupaten Sleman yaitu Kampung Flory. Dalam sambutannya, ia turut menitipkan harapan agar desa-desa wisata jangan dulu dikenakan retribusi daerah.

"Harapan saya desa-desa yang baru tumbuh itu bisa tidak bupati-bupati jangan dibebani dulu retribusi," kata Sultan, Ahad (29/4).

Mungkin, lanjut Sultan, desa-desa wisata yang baru dibentuk itu dapat diberikan waktu luang sekitar 5-7 tahun tanpa dibebani retribusi. Ia merasa, itu sekaligus sebagai bentuk partisipasi kabupaten kepada desa.

Ia berharap, dengan tidak dibebani retribusi seperti itu desa-desa wisata dapat memupuk modal dan memiliki ruang untuk investasi. Tentunya, investasi bertujuan membesarkan program yang sudah ada.

"Jangan sampai begitu tumbuh, kena retribusi, mereka lalu tidak punya modal, hal-hal seperti ini bagi saya jadi sesuatu yang penting," ujar Sultan.

Ditemui usai peresmian, ia menambahkan, kabupaten-kabupaten belum tentu setiap ada aktivitas pengembangan seperti ini bisa membantu. Terlebih, Sultan menilai, desa-desa itu akan memberikan pemasukan pula bagi APBD bisa sudah tumbuh.

Terkait pemanfaatan tanah desa menjadi potensi wisata, ia merasa itu tidak masalah selama ada kesepakatan yang terjalin pengelola dan desa tersebut. Selain itu, tentu harus ada izin yang wajib dipenuhi terlebih dulu.

"Tidak ada masalah, yang penting ada kesepakatan ada izin saja, tapi dengan menggunakan itu kan jug ada pemasukan untuk APBD," kata Sultan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement