REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga nirlaba bidang peradilan pidana dan hukum, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan berdampak pada kesiapan penegak hukum dalam implementasinya. Dampak ini lantaran ada penambahan 555 pasal pidana.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara atas nama Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam keterangan tertulisnya menyatakan penambahan pasal pidana akan berdampak pada kesiapan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Kesiapan terutama dalam menangani lonjakan kasus pascapengesahan RKUHP.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan forum yang mempertemukan perwakilan Tim Perumus RKUHP, anggota DPR, perwakilan pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM serta akademisi, praktisi, hingga perwakilan masyarakat sipil untuk mendiskusikan berbagai dampak yang ditimbulkan dari RKUHP. Salah satu pembahasan mengupas permasalahan mengenai kesiapan lembaga penegak hukum dalam menyambut ide-ide baru yang tertuang dalam RKUHP.
Dia menjelaskan, jumlah penambahan pasal pidana dalam RKUHP adalah 555 pasal. Jumlah pasal perbuatan pidana sebanyak 1251 pasal.
Dari angka tersebut, 882 pasal di dalamnya mengandung ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Perinciannya, ancaman penjara 5-10 tahun sebanyak 517 pasal dan ancaman penjara 10-15 tahun sebanyak 305 pasal.
"Artinya, penambahan pasal pidana tersebut akan semakin menyumbang angka kelebihan kapasitas pada lapas yang saat ini sudah mencapai 197 persen per Mei 2018," kata Anggara.
Dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hanya tujuh kantor wilayah dengan penghuni lapas dan rutan yang lebih rendah dari kapasitasnya. Contoh lain, rasio polisi dengan masyarakat saat ini berada pada angka 1:750. Jika merujuk pada personel yang mempunyai kapasitas penyidik tentu angkanya akan semakin rendah.
Kepala Biro dan Penyuluhan Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Agung Makbul menyatakan efek penambahan pasal pidana dengan jumlah aparat kepolisian saat ini menjadi tantangan internal tersendiri bagi Polri. Anggara menyebutkan kemungkinan dampak yang terjadi akibat ketidakselarasan pasal pidana dan aparat penegak hukum yang ada.
Ketidakselarasan tersebut seperti kurang maksimalnya pelayanan penegakan hukum. Layanan itu di antaranya durasi penyelesaian kasus yang akan semakin lama karena beban kerja aparat kepolisian yang semakin bertambah.
RKUHP rencananya akan disahkan pada awal Agustus 2018.