REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endy Jaweng, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN sebaiknya dikembalikan ke sistem lama. Kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini dinilai akan membebani keuangan daerah secara jangka panjang.
Menurut Robert, dengan sistem lama, polemik pembayaran THR bagi ASN belum pernah terjadi. Polemik THR baru terjadi setelah ada peraturan pemerintah dan diikuti dengan surat edaran tentang sistem yang baru.
"Karena itu, menurut saya, kembalikan sistem ini kepada cara lama. Yakni skema satu kali gaji dan tunjangan keluarga, " ujar Robert ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (8/6).
Dalam skema baru pembayaran THR bagi ASN, ada elemen tunjangan kinerja. Elemen ini, kata Robert, yang paling banyak menimbulkan polemik. Ketidakpastian tentang perhitungan tunjangan kinerja sejalan dengan besaran nominal tunjangan itu. Sehingga, kondisi ini membuat Pemda ragu untuk merealisasikan kebijakan baru ini.
Terlebih, di beberapa tempat, ada kepala daerah yang berhadapan langsung dengan permintaan para ASN. "Ada ASN yang menanyakan, kenapa daerah lain THR (dan gaji ke-13 ) sudah dibayar, kami belum ? Atau kenapa jumlah daerah lain besar ? Kami tidak ?" ungkap Robert.
Dia melanjutkan, besaran anggaran untuk menanggung THR dan gaji ke-13 itu mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, pemda tidak bisa serta merta menggeser anggaran yang ada saat ini sebagai biaya talangan untuk keperluan tersebut.
"Kalaupun bisa, jumlahnya sangat besar, sehingga akan menggangu keuangan daerah untuk tahun-tahun berikutnya. Sebaiknya pakai mekanisme sebelumnya saja," tegas Robert.
Hal yang sama juga disarankan oleh Pengamat Politik dan Otonomi Daerah, Siti Zuhro. Menurut Siti, jika daerah tidak bisa memenuhi anggaran untuk kebutuhan THR dan gaji ke-13, justru akan menjadi masalah.
"Ikuti saja cara sebelumnya yangfidka memasukkan elemen non gaji pokok. Sebab, jika anggaran Pemda mencukupi tidak apa-apa. Kalau anggaran tidak mencukupi, akan menimbulkan masalah," tutur dia.
Sementara itu, sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin, membenarkan jika semua daerah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN pada Jumat. Dirinya juga menampik informasi tentang masih adanya pemerintah daerah (pemda) yang kebingungan soal kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
"Dari 542 daerah se-Indonesia yang telah menganggarkan THR dan gaji ke-13, berdasarkan data sementara yang diperoleh pada Rabu (6/6), 425 daerah sudah menjadwalkan pembayaran THR pada Kamis (7/6). Angka itu terus meningkat dan hingga Jumat (8/6), semua daerah sudah membayar THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini," jelas Syarifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat.
Dia pun menampik, jika saat ini masih ada kepala daerah yang kebingungan menyikapi kebijakan pemerintah dalam mencairkan THR dan gaji ke-13. "Sesungguhnya ini lebih kepada sikap kehati-hatian pemerintah
daerah dalam melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan
penyediaan anggaran THR dan gaji ke - 13 dalam jumlah yang cukup," lanjutnya.