REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, akan ada sanksi kepada partai politik (parpol) jika masih mencalonkan mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg). Berkas pendaftaran caleg oleh parpol tidak bisa diproses jika tetap mencalonkan mantan koruptor.
"Dokumen (pendaftaran) kami kembalikan. Dikembalikan kan artinya tidak bisa melanjutkan. Sanksi adminstratifnya kan itu," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Jika berkas pendaftaran itu dikembalikan, lanjut dia, maka akan mempengaruhi seluruh daftar caleg yang diajukan oleh parpol. "Katakanlah yang namanya daftar kan pasti bawa semua (caleg) dari semua daerah pemilihan (dapil) . Misalkan ada dua dapil, di situ ada nama calon yang permah terlibat ini (korupsi) maka yang dua dapil ini dikembalikan dulu. Nanti kalau dua dapil belum diberesin ya belum bisa diproses," tegas Hasyim.
Hasyim melanjutkan, penggantian caleg bisa bermakna dua hal. Pertama, caleg yang bermasalah (tidak memenuhi kriteria persyaratan pendaftaran sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018) akan diganti oleh orang lain. Kedua, caleg yang tidak memenuhi kriteria itu akan dihilangkan.
Karena itu, Hasyim mengimbau agar parpol mengajukan bakal caleg yang memenuhi kriteria persyaratan dan juga bebas dari tindak pidana kasus korupsi. "Yang perlu diingat adalah apakah rakyat Indonesia mau mendapatkan caleg yang seperti itu ? (mantan koruptor)," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pendaftaran caleg Pemilu 2019 resmi dibuka pada Rabu (4/7). KPU meminta semua parpol segera menyerahkan berkas caleg yang akan mendaftar untuk tingkat DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu.
Menurut Ilham, pendaftaran caleg dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli. Pada 4-16 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, pada hari terakhir atau 17 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. "Karena itu, kami mengimbau parpol untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir. Sebab, jika ada perbaikan (dalam berkas pendaftaran) maka dia (mengalami) kesulitan, tidak ada waktu lagi, sudah mepet," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Jika berkas pendaftaran diserahkan di awal, maka perbaikan berkas masih memiliki cukup waktu. Pasalnya, waktu untuk perbaikan syarat caleg itu dibuka sejak berkas pendaftaran resmi diserahkan, sampai pada 17 Juli nanti.
Ilham menyebut adanya syarat-syarat yang secara khusus membutuhkan perhatian, yakni formulir B1-KWK parpol atau keputusan parpol tentang persetujuan paslon yang diusung, formulir B2-KWK parpol atau surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan dan dokumen B3-KWK parpol atau surat pernyataan antara parpol dengan paslon.
"Yang kami periksa itu dulu. Kalau hal tersebut tidak memenuhi syarat, maka akan kami kembalikan, kemudian baru kami cek syarat calonnya," tegas Ilham.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu, penetapan caleg akan dilakukan pada 20 September. Penetapan itu akan berlaku untuk caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menanggapi positif atas keputusan Menkumham yang telah menandatangani PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pihaknya mengaku selalu berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"(Untuk) mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Rabu (4/7).
Hasto menambahkan, dukungan terhadap PKPU tersebut sekaligus memberi kepastian hukum dan dasar legalitas untuk meningkatkan kualitas caleg. Bagi PDIP, mereka yang terkena OTT dan terbukti melakukan korupsi kemudian diberi sanksi pemecatan dari Partai, maka secara otomatis tidak bisa dicalonkan karena tidak lagi menjadi anggota Partai.
PDIP, lanjut Hasto, juga memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna peningkatan kualitas dewan ke depan. Ia mengakui mungkin ada pihak yang tidak puas dengan PKPU tersebut. Salah satu argumentasinya, yaitu tanpa pencabutan hak politik dari putusan pengadilan, maka seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih.