Kamis 19 Jul 2018 14:00 WIB

KPU Sudah Temukan Eks Koruptor yang Daftar Caleg

Golkar mengaku dua calegnya merupakan mantan koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4). KPU menyatakan sudah menyiapkan dua opsi peraturan larangan caleg dari mantan koruptor.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4). KPU menyatakan sudah menyiapkan dua opsi peraturan larangan caleg dari mantan koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkapkan sudah ada beberapa caleg yang terdeteksi merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Namun, KPU mengklaim belum ada caleg DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi.

"Kami masih mengumpulkan data karena di beberapa daerah ada informasi tentang hal itu (mantan narapidana korupsi mendaftar caleg). Seperti misalnya di NTB dan Sumatera Utara ada informasi tentang itu," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Terhadap informasi ini, KPU pusat meminta KPU daerah menetapkan terlebih dulu salinan terhadap laporan itu. "Biar nanti kami mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegas Wahyu.

Baca juga: Masyarakat Bisa Beri Rekam Jejak untuk Caleg Mantan Koruptor

Sementara itu, untuk caleg DPR, Wahyu menyatakan belum mengidentifikasi adanya mantan narapidana korupsi. "Belum, belum ada," tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan parpol jika ditemukan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Nantinya, parpol diminta mengganti caleg tersebut dengan caleg lainnya.

Penggantian itu dilakukan setelah tahapan verifikasi terhadap syarat caleg selesai dilakukan. "Jadi nanti bisa melakukan mekanis penggantian. Ini berlaku secara hukum.  Penggantian ini bisa berlaku untuk penggantian caleg di semua level, baik DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tambah Wahyu.

Berdasarkan tahapan pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masa verifikasi syarat administrasi daftar calon berakhir pada 18 Juli. Hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar caleg dan syarat caleg akan disampaikan kepada parpol pada 19-21 Juli 2018.

Baca juga: Empat Eks Napi Kasus Korupsi Gugat PKPU tentang Caleg ke MA

Selanjutnya, pada 22-31 Juli, KPU memberikan waktu untuk perbaikan daftar caleg dan syarat caleg serta pengajuan caleg pengganti. Verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. 

Sejauh ini, baru Golkar yang mengaku mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg ke KPU. Kedua mantan napi yang diusung Partai Golkar itu diantaranya Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono. 

Kabar pengusungan dua mantan napi oleh Partai Golkar tersebut pertama kali dilontarkan oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar, Nusron Wahid. "Kami memasukkan kader Partai Golkar yang secara kebetulan pernah terjerat masalah dan itu kami serahkan sepenuhnya kepada KPU," kata Nusron di KPU, Selasa (17/7) malam.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak jadi Caleg

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement