REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan pencopotan jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terhadap 16 pejabat tingkat pratama DKI tak sesuai prosedur. Lembaga itu merekomendasikan agar para pejabat dikembalikan pada posisi semula.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang dicopot. KASN juga mengadakan pertemuan dengan gubernur DKI Jakarta, memanggil sekretaris daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari pelaksana tugas kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
Ia mengatakan semua langkah itu untuk mendapatkan data yang lengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras Provinsi DKI. Pencopotan jabatan itu mencakup sejumlah wali kota dan bupati, pimpinan rumah sakit daerah, dan kepala SKPD di lingkungan Provinsi DKI.
"Apapun hasil analisis dari permasalahan tersebut di atas, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Sofian dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7).
Atas temuan tersebut, KASN memberikan empat rekomendasi kepada Anies. Pertama, Anies segera mengembalikan mereka pada jabatan semula.
Mereka, yakni para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1036 tahun 2018.
Kedua, apabila ada bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan, KASN meminta bukti-bukti tersebut dapat disampaikan dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja.
Ketiga, penilaian kinerja kepada seorang pejabat dapat dilakukan setelah pejabat tersebut menempati posisi tersebut selama satu tahun. Pejabat yang bersangkutan juga berhak mendapatkan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara tertulis dalam bentuk dokumen berita acara penilaian.
Sofian mengatakan, Anies berpotensi melakukan pelanggaran pasal 78 juncto pasal 61, 67, dan 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Atas pelanggaran tersebut, KASN merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melakukan pencopotan.
Tindakan itu dianggap melanggar prinsip sistem meritokrasi dan ketentuan perundang-undangan. "Rekomendasi semacam ini juga telah banyak diberikan atas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh para kepala daerah lainnya di Indonesia," ujar Sofian.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengaku belum menerima keputusan resmi dari KASN. Ia berpendapat, keputusan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan itu telah dilakukan sesuai aturan.
Namun, keputusan KASN akan tetap menjadi masukan bagi Pemprov DKI. Ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan titik temu.
"KASN ini jadi mitra kami. Kami dapat masukan itu, ya, nanti kami akan bicarakan secara internal dan tentunya akan kami lakukan adjusment-adjusment. Itu sangat biasa buat saya," ujar dia.