REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyayangkan sikap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi yang melakukan siaran pers terkait pencopotan jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menilai sikap tersebut bertendesi politik.
Anies mengatakan siaran pers mengenai pencopotan jabatan yang ia lakukan kepada 16 pejabat tingkat pratama di Pemprov DKI itu telah membentuk opini publik. "Ketika ada press release dari KASN, saya berpikir, kok jadi seperti kegiatan politik, ya? Karena justru pertanyaan saya itu, kok jadi ketua KASN berpolitik?” kata Anies di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Ahad (28/7).
Anies mempertanyakan alasan KASN mengeluarkan siaran pers pada Jumat (27/7) karena persoalan itu seharusnya cukup dengan berkirim surat kepada Pemprov DKI dan menunggu balasan. Sebab, hal itu merupakan urusan antarinstansi pemerintah.
Ia menilai sikap KASN yang mengeluarkan siaran pers saat belum ada balasan dari Anies mengindikasikan kepentingan politik. Ia menganggap hal itu dilakukan untuk membentuk opini tertentu.
"Kami tidak akan bikin press release, kami tidak akan berpolitik dalam urusan ini," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan RI ini.
Anies menambahkan, ia sudah menerima surat rekomendasi KASN. Namun, Anies tak ingin melakukan konsolidasi terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut karena sudah memiliki jawaban.
Ia memperkirakan surat jawaban itu telah dikirimkan ke KASN. Kendati demikian, ia menolak membocorkan isi surat jawaban tersebut.
Ia mengatakan hal itu akan dijelaskan oleh Sekretaris Daerah DKI sekaligus Ketua Panitia Seleksi (pansel) Saefullah. Ia juga meminta awak media bertanya kepada Ketua KASN. "Biar KASN berpolitik saja, saya kerja profesional," ujar dia.
Sebelumnya, Anies melakukan perombakan SKPD di lingkungan Pemprov DKI. Sebagai buntut dari kebijakan tersebut, para pejabat kini kehilangan jabatannya, termasuk sejumlah wali kota, kepala SKPD, kepala rumah sakit daerah, kepala BUMD, dan sebagainya.
Keputusan itu berbuntut laporan dari 16 pejabat tingkat pratama ke KASN. KASN kemudian meminta keterangan dari para pejabat, gubernur DKI, sekda DKI, dan plt kepala BKD.
Dalam siaran pers Jumat (27/7), KASN menyatakan Anies tak memenuhi prosedur dalam melakukan pencopotan jabatan terhadap para pejabat tingkat pratama. KASN merekomendasikan para pejabat dikembalikan ke posisi semula.