REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan membahas secara detail hasil pertemuan dengan Menko Polhukam dan Mendagri dalam pertemuan tripartit yang dilakukan bersama Bawaslu dan DKPP. Pertemuan tersebut digelar pada Rabu (5/9) malam.
"(Pertemuan) hari ini lebih spesifik hanya penyelenggara pemilu. Kita lebih detail bahas hasil pertemuan kami dengan Menko Polhukam dan Mendagri," ujar Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Menurut Arief, KPU sebenarnya masih berharap polemik perbedaan pendapat tentang larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg bisa selesai lewat putusan uji materi atas PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 26 di Mahkamah Agung (MA). "Karena ada perbedaan pendapat, saya pikir untuk persoalan seperti ini satu-satunya jalan keluar adalah putusan MA," tegasnya.
Jika sudah ada putusan MA, KPU siap menjalankan apa yang diperintahkan dlaam putusan itu. Kalau MA menegaskan PKPU bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pun, KPU pun akan mematuhinya.
"Putusanya keluar pada tahapan apa pun, kita akan langsung masuk ke tahapan tersebut kecuali putusan MA kemudian memerintahkan secara eksplisit KPU harus melakukan sesuatu. Misalnya, tahapan pencalonan sudah lewat tetapi disuruh meminta memasukkan calon tersebut, ya kita harus buat," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengatakan pihaknya akan membahas polemik larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) bersama KPU dan Bawaslu. Pertemuan digelar di Kantor DKPP yang juga berada satu gedung dengan Kantor Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat dan dilakukan secara tertutup.
"Pertemuan untuk membahas hal tersebut rencananya digelar Rabu, setelah maghrib," ujar Harjono lewat pesan singkat kepada wartawan Rabu pagi.
Harjono berharap, akan ada hasil berupa kesepakatan yang bisa dicapai tentang polemik larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. "Harapannya (nanti) ada hasil yang bisa didapatkan," tuturnya.
Saat ini, KPU dan Bawaslu masih berbeda padangan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor menjadi bakal caleg. Alasannya, Bawaslu menilai aturan yang dibuat KPU sebagai pedoman pendaftaran bakal caleg tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Hingga Selasa sore, sebanyak 12 orang mantan koruptor telah diputuskan lolos sebagai bakal caleg DPR dan calon anggota DPD oleh Bawaslu. Jumlah ini menurut Bawaslu masih bisa bertambah, karena sejumlah sengketa di daerah masih berjalan. Menyikapi hal ini, KPU akhirnya meminta seluruh daerah menunda pelaksanaan putusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan koruptor menjadi bakal caleg itu.