REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Gara-gara cemburu buta, seorang pemuda harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bandungan, Kabupaten Semarang. Farizka Awudya (24 tahun) diamankan anggota Reskrim Polsek Bandungan, setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap dua orang tamu Hotel Flamingo, Bandungan, Rabu (26/9).
Akibat penganiayaan ini, kedua korban, Candra Setiawan (35) warga Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ornald Vigara (35) warga Mijen Kota Semarang mengalami luka tusukan senjata tajam. Keduanya harus mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis RSUD Ambarawa karena luka serius yang dideritanya.
Kapolsek Bandungan, Iptu Agus Pardiyono Marinus yang dikonfirmasi mengatakan, dugaan sementara pelaku penganiayaan ini dilatarbelakangi perasaan cemburu. Agus menyampaikan penganiayaan ini bermula saat pelaku Farizka mengetahui kekasihnya yang merupakan pemandu karaoke menginap bersama korban Candra Setiawan, di kamar 11 Hotel Flamingo.
Sekitar pukul 06.30 WIB pelaku kemudian datang mengetuk kamar tersebut. Karena tidak dibukakan oleh penghuninya pelaku membuka paksa dengan memecah kaca jendela kamar.
Pelaku selanjutnya menyerang Candra Setiawan secara membabi-buta dengan sebilah pisau lipat yang dibawanya. “Karena merasa terdesak, korban berlari keluar dan meminta pertolongan temannya, Ornald Vigara yang menginap di kamar nomor delapan, hotel yang sama,” katanya.
Hal ini membuat Farizka semakin kalap. Tak hanya mengejar korban Candra Setiawan, ia juga menyerang Ornald Vigara yang berupaya membantu melindungi rekannya tersebut.
Akibat serangan membabi- buta ini Candra Setiawan mengalami luka tusuk di bagian perut. Sedangkan korban Ornald Vigara mengalami luka tusuk di bagian paha.
Oleh petugas hotel, keduanya segera dilarikan ke sebuah klinik kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun pelaku masih tetap berupaya menyerang keduanya.
Kedua korban ini akhirnya dibawa ke RSUD Ambarawa. “Pelaku selanjutnya diamankan ke mapolsek Bandungan, setelah polisi menerima laporan peristiwa penganiayaan ini,” katanya.
Pelaku yang dikonfirmasi di Mapolsek Bandungan mengaku tindakannya ini dilakukan akibat dibakar cemburu. Sebelumnya, ia mengetahui sang kekasih Vio, menginap dengan korban Candra Setiawan di Hotel Flamingo. Kemudian ia mencari keduanya untuk memberi pelajaran kepada korban.
“Pisau lipat yang saya gunakan, selama ini memang selalu saya bawa untuk berjaga- jaga,” katanya.
Akibat perbuatannya, Farizka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. “Saat ini, pelaku kami tahan dan masih dalam proses pemeriksaan sedangkan korban dirawat di RSUD Ambarawa,” ujar Agus.