Kamis 27 Sep 2018 12:50 WIB

Anies tak akan Bongkar Empat Pulau Reklamasi yang Telah Jadi

Anies menilai, pembongkaran pulau tersebut justru menimbulkan kerusakan lingkungan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjukkan tabel verifikasi pulau-pulau reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjukkan tabel verifikasi pulau-pulau reklamasi yang digunakan sebagai rujukan pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi di wilayah Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghentikan pembangunan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Sementara untuk pulau yang telah selesai, Anies mengatakan, Pemprov DKI tidak akan melakukan pembongkaran.

"Tidak ada rencana pembongkaran karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah, dibongkar, tanahnya dikemanakan," ujar Anies di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).

Anies menjelaskan, dalam kegiatan reklamasi di wilayah utara DKI Jakarta, pada awalnya ada sebanyak 17 pulau yang direncanakan akan dibangun. Hingga saat ini, telah ada sebanyak empat pulau yang telah jadi sebelum 2014 lalu.

Anies pun membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi pada Juni 2018 lalu. Badan itu lalu melakukan review dengan para pengembang, yang kemudian menghasilkan keputusan untuk mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau reklamasi. Pencabutan itu juga seiring dengan pemberhentian pembangunan Pulau C yang telah jadi separuhnya. Diketahui, Pulau C juga dilakukan penyegelan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga pembangunan pun dihentikan.

"Bagi yang sudah telanjurnya melakukan reklamasi tidak diteruskan. Jadi, misalnya, Pulau C sudah dibangun separuh, tidak diteruskan," kata Anies.

Lalu, mengenai nasib pulau-pulau yang telah jadi dan dibangun, Anies menegaskan untuk dimanfaatkan sesuai dengan tata ruang dan rencana wilayah di DKI Jakarta.  Hal yang terpenting, kata dia, adalah mengenai perencanaan pemanfaatannya terlebih dahulu yang dibuat. Sebab, selama ini yang terjadi adalah pembangunan yang telah berjalan tanpa ada perencanaan wilayah.

Perencanaan wilayah itu termasuk mengenai posisi di mana jalan, lokasi perumahan, perkantoran, dan lain-lain. Hal itu akan diatur sesuai dengan rencana zonasi wilayah dan rencana tata ruang.

"Selama ini diterabas saja. Bahkan, ada yang sudah membayar, memberikan kewajiban, membangunkan rumah susun, membangun jembatan layang, padahal pengerjaannya belum dilakukan. Itu yang terjadi di masa lalu," ujarnya menjelaskan.

Pihaknya pun menginginkan adanya keadilan di tengah-tengah adanya pencabutan izin dan pemberhentian pembangunan pulau reklamasi ini. Pihaknya akan menaksir nilai dari bangunan-bangunan yang telah dibangun di empat pulau-pulau yang telah jadi.

"Kami mau fair, yang sudah dikerjakan akan menaksir nilainya, dan nilai itu nanti bisa digunakan bila mereka di kemudian hari melakukan pembangunan dan harus melakukan kewajiban. Sehingga kita fair, toh barangnya ada dan dimanfaatkan," katanya.

Perihal siapa yang akan mengelola keempat pulau itu, Anies menjelaskan hal itu nanti akan bergantung pada hasil kajian perencanaan tata kelola dan tata wilayah oleh pihak pemprov. Menurutnya, dari kajian tersebut, akan terlihat bagian-bagian bangunan atau wilayah mana yang milik privat maupun bukan.

"Nanti setelah ada RTRW (rencana tata ruang dan wilayah), akan muncul. Karena di situ kelihatan mana fasos-fasum, mana yang menjadi milik privat ini akan muncul, baru di situ ditentukan siapa yang akan mengelola," ucap Anies.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement