Rabu 17 Oct 2018 04:00 WIB

Billy Sindoro, Potensi Eks Koruptor yang Ulangi Perbuatannya

Mantan koruptor yang terbukti kembali korupsi bisa dihukum mati.

Rep: Dian Fath Risalah, Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi orange   pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi orange pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Salah satu orang yang menjadi tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Billy diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Ahad (14/10) kemarin. Saat ini, Billy sudah ditahan oleh KPK dan berstatus tersangka.

Billy diketahui pernah menjadi seorang narapidana kasus korupsi. Artinya, kasus proyek suap Meikarta ini adalah kasus keduanya.

Berdasarkan catatan Republika.co.id, Billy pada 18 Februari 2009 lalu  divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim yang diketuai Moefri, menilai Billy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan suap kepada anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai yang didakwakan penuntut umum," kata Moefri pada waktu itu.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Atas tindakan menyuap M Iqbal, JPU mendakwa Billy dengan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum divonis, Billy ditangkap oleh penyidik KPK setelah diduga menyerahkan uang Rp 500 juta untuk  anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Uang itu disebut jaksa sebagai gratifikasi dari Billy untuk Iqbal terkait putusan KPPU No 03/KPPU-L/2008 yang salah satu amar putusannya menyatakan Astro TV (milik PT Direct Vision) tetap berhak menyiarkan Liga Inggris demi kepentingan pelanggan.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan,  korupsi itu adalah kejahatan yang terus berulang. Sehingga, apabila dia nanti lepas dari penjara, dia akan berpotensi mengulangi korupsinya.

Menurut Feri,  kekhawatiran korupsi sebagai kejahatan yang berulang adalah berdasarkan kajian dari tim perumus PKPU tentang Pendaftaran Caleg di mana Feri adalah sebagai salah satu anggotanya.  Karena itu, beberapa waktu lalu KPU sempat mengeluarkan peraturan bahwa mantan narapidana korupsi tak boleh mendaftarkan kembali menjadi seorang caleg.

Terkait hal itu, wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah mengingatkan, hukuman mati menanti mantan napi koruptor yang kembali melakukan tindakan korupsi."Kalau umpamanya kita katakan kemudian mereka (eks koruptor) bakal melakukan lagi, jangan lupa dalam Pasal 2 itu kalau sudah melakukan korupsi kemudian korupsi lagi bisa dihukum mati kok, ada itu Pasal 2, korupsi berulang-ulang," kata Saut usai mengisi kuliah umum di Universitas Negeri Yogyakarta, Senin (17/9).

photo
Kronologi OTT dugaan kasus suap Meikarta.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement