Rabu 07 Nov 2018 04:00 WIB

Kerisauan PDIP Terhadap Yusril yang Masih Pengacara HTI

Tugas Yusril di HTI sudah hampir selesai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Yusril Ihza Mahendra
Foto:
Massa HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi menjadi kuasa hukum kepada pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pendampingan hukum itu dilakukan Yusril secara cuma-cuma.  Pengukuhan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf berawal saat pertemuan dirinya dengan Ketua TKN KIK Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta, belum lama ini. Saat itu, Erick menanyakan kepastian dari Yusril untuk menjadi kuasa hukum paslon 01. Yusril kemudian menyetujui tawaran tersebut.

"Dengan menerima ini, mudah-mudahan saya saya bisa menyumbangkan sesuatu agar pilpres dan pemilu serentak kali ini berjalan fair, jujur dan adil dan semua pihak mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku," kata Yusril menjelaskan alasannya menerima tawaran menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, Senin (5/11).

Sementara, Yusril mengatakan tugasnya sebagai kuasa hukum HTI hampir selesai. Menurutnya, perkara HTI tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sudah boleh dibilang tugas saya ke HTI itu sudah selesai. Artinya memori kasasi sudah saya sampaikan ke MA dan tidak ada lagi perkara, sidang dan lain-lain. Tinggal menunggu putusan akhir dari MA. Tugas saya sebagai profesi sudah saya kerjakan dengan sebaik-baiknya," kata Yusril.

 

Yusril menjelaskan, seorang pengacara tidak bisa disamakan dengan kliennya. Selain itu, Ketum PBB itu menegaskan tak bisa begitu saja mundur sebagai kuasa hukum HTI.

"Orang itu bisa mundur kalau ada conflict of interest. Itu diatur dalam kode etik advokat. Dalam hal ini kasus HTI yang dituntut adalah Menkum HAM sebagai suatu legal entity yang diatur dalam UU. Jadi antara Menkum HAM dan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf nggak ada hubungannya. Nggak ada conflict of interest di situ. Kalau saya mengundurkan diri malah saya salah dari segi kode etik advokat. Didudukkan saja persoalannya secara proporsional," tegasnya.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, adalah hak profesional Yusril menjadi pengacara siapapun termasuk Jokowi-Ma;ruf. Ini, sebagamana Yusril memilih menjadi pengacara HTI.

“Jika Yusril menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf, tak ada hubungannya dengan dia sebagai pengacara HTI,” kata Ismail saat dihubungi Republika.co.id.

Menurut Ismail, Yusril masih menjabat sebagai pengacara HTI. Hal tersebut akan dilakukannya hingga MA memberikan putusan tentang status HTI.

“Masih ya, bahkan Jumat lalu saya menandatangani kuasa baru kepada Pak Yusril. Di mana, waktu itu kita konferensi pers bahwa HTI belum dinyatakan sebagai organisasi terlarang,” kata Ismail.

Menurut Ismail, terkait pilihannya menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf, sudah diberitahu kepada pihak HTI pada Selasa (6/11). “Iya, Pak Yusril menjelaskan alasannya mengapa bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf,” kata Ismail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement