REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wali Kota Mataram Ahyar Abduh memberikan atensi terhadap kasus Baiq Nuril Maknun yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengatakan akan segera mengambil sikap terhadap kasus Baiq.
"Terhadap persoalan-persoalan ini kita memberikan atensi karena itu, kami segera mengambil sikap terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram Muslim," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (20/11).
Kasus ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ITU, bermula karena Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu, Muslim. Dia mengatakan dalam hal status kepegawaian Muslim pemerintah kota tidak bisa mengambil keputusan sembarangan, sehingga setiap keputusan harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Wali Kota Abduh telah meminta sekretaris daerah bersama jajaran terkait membahas masalah itu terlebih dahulu agar keputusan yang akan ambil tidak menyalahi aturan. "Dari perspektif pemerintahaan, selaku pembina kepegawaian saya akan mengambil keputusan terhadap Muslim, setelah mendapatkan masukan sesuai dengan dasar aturan yang berlaku," ujarnya.
Sekda Kota Mataram Effendi Eko Saswito yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa dia telah diinstruksikan untuk melakukan kajian terhadap status Muslim sesuai ketentuan bersama dengan pihak-pihak terkait. "Kami baru saja akan melakukan rapat kembali dengan semua tim penegakan disiplin kepegawaian," katanya sebelum melakukan rapat tertutup dan alot bersama tim lainnya di ruang kerjanya di Mataram, Senin (19/11).
Tim penegakan disiplin yang mengikuti rapat tersebut, antara lain Asisten III Sekretaris Daerah Kota Mataram, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Arah pembahasannya, kata dia, menyikapi pemberitaan kasus Baiq Nuril dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
"Sedangkan untuk penetapan pemberian sanksi atau penurunan jabatan, itu menjadi ranah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kami hanya membahas berdasarkan aturaan yang ada," katanya.