REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan pelajar yang merupakan kaum milenial di Kota Sukabumi didorong untuk memahami peraturan daerah (Perda). Hal ini dilakukan agar kalangan milenial memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjalankan aturan yang ada.
"Saat ini kaum milenial sedang jadi perhatian utama," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Sukabumi Een Rukmini kepada wartawan Jumat (7/12). Sehingga pemkot mencoba untuk merangkul kaum milenial.
Caranya kata Een, dengan memberikan pemahaman mengenai aturan yang ada di Sukabumi dan berkaitan dengan keberadaan mereka. Terakhir penyuluhan mengenai peraturan khususnya perda diberikan kepada sekitar 400 pelajar yang duduk di bangku SMA/SMK sederajat yang merupakan kalangan milenial.
Een menerangkan, upaya ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya tawuran dan penggunaan narkoba, rokok, serta minuman beralkohol. Oleh karena itu lembaga terkait lainnya seperti Dinas Satpol PP dan Dinas Kesehatan dilibatkan dalam penyuluhan tersebut.
Lembaga tersebut memberikan materi mengenai ketentuan indekos dan kawasan tanpa rokok (KTR). Sebabnya ada pelajar di Sukabumi yang juga indekos dan memerlukan pemahaman mengenai aturan indekos.
Salah satu ketentuan yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Perda KTR ini untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati yang menjadi pemateri dalam sosialisasi perda.
Perda ini menjadi media dalam pengendalian terhadap dampak buruk asap rokok yang dapat menurunkan derajat kesehatan manusia. Lulis menerangkan, ketentuan ini juga dapat memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Harapannya generasi muda khususnya para pelajar harus benar-benar memahami bahaya rokok maupun asap rokok.
Menurut Lulis, ada sebanyak tujuh zona larangan merokok di wilayah Kota Sukabumi. Ke enamnya yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain amak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainya.
"Kami berharap khususnya para pelajar ini bisa mengambil kesimpulan dari pemahaman produk hukum KTR," imbuh Lulis.