Rabu 26 Dec 2018 18:10 WIB

Pemerintah Dorong Segera Revisi UU Perkawinan

Usulan revisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diajukan tahun depan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nashih Nashrullah
Udiensi MK dengan Menteri PPA. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) menerima Menteri PPA Yohana Yembise di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Udiensi MK dengan Menteri PPA. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) menerima Menteri PPA Yohana Yembise di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan akan segera mendorong DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Ia pun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkawinan agar ke depan terjalin keselarasan peraturan.

"Segera, setelah tahun baru mungkin ya, karena semua pada libur tahun baru," ujar Yohana usai melakukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/12). 

Menurutnya, putusan MK yang terkait dengan batas minimum usia perkawinan beberapa waktu lalu merupakan hadiah di Hari Ibu dan juga kado bagi anak-anak Indonesia. 

Karena itu, katanya, selain mendorong badan legislatif untuk merevisi UU Perkawinan, ia juga akan berkoordinasi dengan institusi-institusi yang terkait dengan perkawinan. 

Menurutnya, kesepakatan bersama mengenai berapa usia minimum perkawinan masih perlu diperbincangkan agar hasil yang terbaik bisa didapatkan. 

Ia juga akan melaporkan mengenai hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Dengan institusi-institusi terkait. Juga akan melaporkan kepada Presiden, sekaligus juga akan melakukan pendekatan kepada pihak parlemen. Sehingga secepatnya kita bisa muncul dengan satu kesepakatan bersama," tuturnya.

Sebenarnya, kata Yohana, pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mengatur hal tersebut. 

Namun, kini ia memiliki firasat, yang akan dilakukan ke depan adalah merevisi UU yang terkait dengan batas usia minimum perkawinan. 

"Apakah Perppu atau revisi, tapi ada feeling revisi langsung mengubah satu pasal, di situ saya pikir sudah bisa secepatnya. Dikatakan tiga tahun, mungkin bisa lebih cepat. Kita harapakan begitu," tuturnya. 

Hari ini, Yohana bersama jajarannya berkunjung ke MK untuk bersilaturahim dengan Ketua MK, Anwar Usman, beserta jajarannya. Selain bersilaturahmi, Yohana juga melakukan audiensi. Hakim MK yang turut mendampingi Anwar pada pertemuan itu adalah Saldi Isra dan Suhartoyo.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement