REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penegak hukum terkait Tabloid Indonesia Barokah. TKN juga menilai usulan membakar Tabloid Indonesia Barokah kurang tepat karena terkesan terburu-buru.
“Setahu yang saya baca, Bawaslu tidak menganggap tabloid itu mengandung unsur kampanye. Kita harus pahami dulu Tabloid Indonesia Barokah ini berisi tentang apa, kalau isinya adalah ujaran kebencian dan hoaks, tentu tidak boleh,” kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi Republika, Sabtu (26/1) malam.
Sebaliknya, jika apa yang disampaikan dalam Tabloid Indonesia Barokah berisi ajakan untuk menghindari hoaks dan ujaran kebencian, maka konten yang disampaikan merupakan bagian dari kebaikan. Dengan demikian, tabloid itu tak perlu untuk dibakar.
Dalam beberapa kali membaca konten yang tertulis di Tabloid Indonesia Barokah, Ace menilai tak ada unsur ujaran kebenciant. Sebaliknya, dia justru melihat ada sisi positif yang disampaikan.
Salah satunya adalah tulisan mengenai 10 ulama yang diberi gelar pahlawan nasional di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa TKN Jokowi-Ma'ruf Amin bukan bagian dari Tabloid Indonesia Barokah.
Dia menyatakan TKN tidak tahu menahu asal-usul serta apa itu Tabloid Indonesia Barokah. “Kalau isinya ini positif, ini berarti inisiatif dari masyarakat yang harus diapresiasi dalam menyampaikan kebaikan. Apapaun bentuknya, apakah produk jurnalistik atau bukan, apa mesti dilarang? Seperti selebaran dan pamflet di masjid-masjid, kalau isinya baik, meskipun bukan produk jurnalistik, maka tidak dipersoalkan,” katanya.
Dia justru mempertanyakan beberapa tabloid dan pamflet yang disebarluaskan di masjid-masjid yang bernada keras dengan mempolitisasi ayat yang berat sebelah ke kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Salah satu tabloid yang dimaksud adalah Tabloid Kaffah.
Terkait sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno yang akan mempidanakan kasus Tabloid Indonesia Barokah, dia mengatakan hal itu sah-sah saja asal tidak memposisikan Tabloid Indonesia Barokah itu bersalah sebelum adanya kepastian isi konten dari pihak berwenang. “Kalau dulu ada Obor Rakyat yang jelas-jelas isinya itu memfitnah Pak Jokowi, itu baru salah. Obor Rakyat keras sekali itu memfitnahnya. Ini jelas berbeda kasusnya dengan Tabloid Indonesia Barokah,” katanya.