REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis berinisial DWS memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus prostitusi online yang melibatkan artis. DWS mendatangi Mapolda Jatim pada Rabu (6/2) sekitar pukul 10.30 WIB, dan ditemani kuasa hukumnya.
Saat ditanya terkait pemeriksaan kasus tersebut, ia enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan dirinya siap menjalani pemeriksaan itu. "Saya siap saja diperiksa," ujarnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, selain DWS juga ada 7 saksi lain yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2). "Yang sudah dikirimi surat panggilan yakni saudara SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan DWS," kata Luki.
Kasus itu bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA saat ini telah ditahan Polda Jawa Timur. Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan video berkonten pornografi ke muncikari.