Kamis 28 Feb 2019 15:06 WIB

Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebarkan Berita Bohong

Ratna dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus duagaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus duagaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pencemaran hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang perdana, Kamis (28/2). Ratna Dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Dua pasal itu di antaranya Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum Payaman mengatakan, Ratna dianggap telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan kalangan masyarakat. Menurutnya, dakwaan itu termasuk juga dalam kualifikasi menyebarkan berita elektronik yang dapat menimbulkan keresahan dalam golongan atau SARA.

"Dengan demikian kami hari ini dalam agenda pertama hanya sebatas surat dakwaan," katanya, Kamis (28/2).

Payaman melanjutkan, dalam persidangan berikutnya, sekitar 25 saksi akan dipanggil. Sebab jika dicermati ada penyebutan saksi dalam dakwaan yang dibacakan. "20 saksi fakta, saksi ahli lima, dan saksi a de charge," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement