REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pencemaran hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang perdana, Kamis (28/2). Ratna Dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Dua pasal itu di antaranya Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntut Umum Payaman mengatakan, Ratna dianggap telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan kalangan masyarakat. Menurutnya, dakwaan itu termasuk juga dalam kualifikasi menyebarkan berita elektronik yang dapat menimbulkan keresahan dalam golongan atau SARA.
"Dengan demikian kami hari ini dalam agenda pertama hanya sebatas surat dakwaan," katanya, Kamis (28/2).
Payaman melanjutkan, dalam persidangan berikutnya, sekitar 25 saksi akan dipanggil. Sebab jika dicermati ada penyebutan saksi dalam dakwaan yang dibacakan. "20 saksi fakta, saksi ahli lima, dan saksi a de charge," ucapnya.