Kamis 28 Feb 2019 15:06 WIB

Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebarkan Berita Bohong

Ratna dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus duagaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus duagaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pencemaran hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang perdana, Kamis (28/2). Ratna Dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Dua pasal itu di antaranya Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum Payaman mengatakan, Ratna dianggap telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan kalangan masyarakat. Menurutnya, dakwaan itu termasuk juga dalam kualifikasi menyebarkan berita elektronik yang dapat menimbulkan keresahan dalam golongan atau SARA.

"Dengan demikian kami hari ini dalam agenda pertama hanya sebatas surat dakwaan," katanya, Kamis (28/2).

Payaman melanjutkan, dalam persidangan berikutnya, sekitar 25 saksi akan dipanggil. Sebab jika dicermati ada penyebutan saksi dalam dakwaan yang dibacakan. "20 saksi fakta, saksi ahli lima, dan saksi a de charge," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement