Jumat 22 Mar 2019 13:28 WIB

Romy Sebut Khofifah Juga Rekomendasikan Haris

Romy hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (Romy) memenuhi agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3) pagi sebagai tersangka. Sebelum diperiksa penyidik, kepada wartawan Romy menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Menurutnya, yang ia lakukan hanyalah menyalurkan aspirasi sebagai seorang anggota DPR RI dan ketua umum Partai. Romy justru mengaku prihatin bila benar ada suap beli jabatan di Kemenag.

Baca Juga

"Saya ingin menyampaikan saja terutama pesan kepada seluruh aparat Kementerian Agama ya, karena saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual beli jabatan. Jadi saya katakatan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan. Karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu, banyak sekali, pihak-pihak yang menganggap saya sebagai orang yang bisa menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan," tutur Romy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Bahkan, sambung Romy, bukan hanya di Kemenag. Di lingkungan kementerian atau lembaga lain pun menyalurkan aspirasi adalah hal yang biasa.

"Anda misalnya promosi jadi Pemred pasti kan ditanya dulu referensinya siapa. Itu kan hal biasa di masyarakat kita. Misalnya kemudian ada orang di rekomendasikan seperti ini, ya sudah disampaikan. Tetapi kan proses seleksinya kan tetap mengikuti koridor," terang Romy.

"Misalnya seperti yang dilakukan oleh saudara Haris Hasanuddin, misalnya, yang sekarang juga menjadi persoalan. Apa yang saya terima adalah referensi dari orang-orang, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama yang sangat-sangat qualified, dan itu tentu menjadikan saya memiliki dukungan moral kan," tambah Romy.

Ia pun menegaskan dalam proses seleksi, dirinya tidak melakukan intervensi. "Proses seleksinya itu dilakukan oleh sebuah panitia seleksi yang sangat profesional. Semuanya adalah guru-guru besar, dari lingkungan universitas islam negeri se Indonesia. Sama sekali mereka tidak pernah diajak komunikasi sama Romy saja tidak pernah. Mereka mengikuti proses seleksi professional," ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, Romy bahkan menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga ikut memberikan rekomendasi terhadap dirinya, bahwa Haris adalah benar-benar orang yang berkualitas dan berkompeten

"Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau Gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'mas Romy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'. Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan 'kalau mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan pemprov itu lebih baik'. Nah, misalnya meneruskan aspirasi itu dosa? terus kita ini mengetahui kondisi seseorang dari siapa? Tetapi kan itu tidak kemudian menghilangkan proses seleksinya," ungkap dia.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu Romy diduga sebagai penerima. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement