Senin 15 Apr 2019 10:04 WIB

Surat Suara Tercoblos: Pemilu Malaysia Jalan Terus

KPU tetap telusuri lebih lanjut temuan ribuan surat suara metode pos yang tercoblos.

Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad (14/4/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad (14/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara untuk WNI di Malaysia tetap dilaksanakan. Sejumlah surat suara tercoblos yang sejauh ini masih dalam penyelidikan tak akan ikut dihitung sebagai hasil akhir pencoblosan di Malaysia.

"(Pencoblosan di Malaysia) tetap hari ini (kemarin--Red). Masih tetap hari ini," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Ahad (14/4). Kendati demikian, ia mengatakan, KPU tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap temuan ribuan surat suara metode pos yang tercoblos di Kajang, Selangor, Malaysia.

Metode TPSLN merupakan metode terakhir untuk Pemilu 2019 di Malaysia. Pemilu dengan metode TPSLN digelar di lima negara bagian di Malaysia kemarin. Kelima negara bagian itu yakni Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching, Penang, dan Tawau.

Sementara itu, dua metode pemilihan lain, yakni kotak suara keliling (KSK) dan metode pos, sudah selesai digelar sejak akhir Maret lalu. Dari 2 juta lebih pemilih LN yang masuk DPTLN, sekira 500 ribu berada di Malaysia.

Wahyu mengatakan, perwakilan KPU kembali bertolak ke Malaysia, kemarin. Wahyu menuturkan, KPU akan mencoba masuk ke lokasi ditemukannya surat suara tercoblos.

"Salah satunya itu kami akan coba masuk ke ruko itu karena kemarin kantidak bisa masuk. Diduga itu surat kan surat suara yang tercoblos itu untuk metode pemilihan via pos. Tetapi, kami belum bisa memastikannya karena belum melihat secara langsung," kata dia.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, surat suara yang sudah tercoblos di Selangor di anggap tidak masuk dalam hasil pemungutan suara di Malaysia. Salah satu alasannya, hingga kemarin KPU tak mendapatkan akses dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengecek langsung surat suara yang tercoblos itu.

"Kita tidak bisa memastikan itu surat suara kita atau bukan karena kita tidak dapat akses dan sampai sekarang pun tidak dapat akses oleh Polisi Diraja Malaysia. Jadi, kita anggap itu tidak dihitung," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (14/4).

Ia juga menerangkan, berdasarkan keterangan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, lokasi penemuan surat suara tercoblos itu bukanlah tempat resmi penyimpanan surat suara. PPLN hanya menaruh gudang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). "PPLN katanya hanya menaruh gudang di KBRI dan SIKL jadi nggak ada gudang lain selain KBRI dan SIKL," kata dia.

Ilham mengklaim, surat suara yang tercoblos tersebut tidak mengganggu jumlah surat suara untuk metode pos di Malaysia secara keseluruhan. Surat suara untuk metode pos itu sudah ada dan siap digunakan untuk pemilu di negeri jiran itu. "Saya sudah melihat, kotak suara pos sudah disusun ada 500 per kotak dan semuanya ini ditaruh di kotak karena setiap masuk disortir dan dimasukkan ke kotak amplopnya ya, DPR dan presiden," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu pada Kamis (13/4) mengungkapkan temuan ribuan surat suara metode pos telah tercoblos untuk paslon 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Selangor, Malaysia. Puluhan kantong berisi surat suara itu ditemukan di rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan. Hal itu tak lazim karena semestinya surat suara luar negeri disimpan di KBRI negara terkait.

Bawaslu juga tengah mencari benang merah antara temuan surat suara yang sudah tercoblos dan sejumlah temuan dugaan kecurangan lain di Malaysia. Di antara yang diselidiki, yaitu soal dugaan penyalahgunaan acara KBRI Kuala Lumpur oleh caleg DPR dari Partai Nasdem Davin Kirana yang merupakan putra Dubes RI untuk Malaysia Rusdy Kirana.

Selain itu, Bawaslu juga akan mengonfirmasi jabatan ketua PPLN yang disebut merangkap jabatan sebagai wakil dubes RI untuk Malaysia. Bawaslu juga menyelidiki pelarangan pengawasan oleh Bawaslu dalam sejumlah kesempatan.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kuala Lumpur (KL) sebelumnya memastikan bahwa surat suara tercoblos yang ditemukan adalah surat suara asli milik KPU. Puluhan ribu surat suara tersebut ditemukan di dua tempat berbeda, di wilayah Sungai Tangkas dan Bandar Baru, Kajang, Malaysia.

photo
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).

Surat-surat yang tercoblos itu merupakan surat asli metode pos yang mestinya dikirimkan kepada WNI di Malaysia untuk dicoblos sejak akhir Maret lalu. Dari 558.873 DPTLN di Malaysia, sebanyak 319.293 mengikuti metode pos.

"Itu merupakan surat (suara) resmi valid yang akan dikirim kepada calon pemilih yang menggunakan metode pos dan itu beralamat semuanya dan bernamakan WNI kita di wilayah yurisdiksi KBRI Kuala Lumpur," kata Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahra, akhir pekan lalu. KPU kemudian sempat mengonfirmasi bahwa surat suara tercoblos itu ditandatangani oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

PDRM kemarin mengungkapkan bahwa mereka bersama Polri tengah menyelidiki kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal PDRM Tan Sri Mohammad Fauzi Harun dalam pernyataan resmi kemarin. Ia mengatakan, mereka menggandeng Polri karena sedianya tak ada pelanggaran hukum Malaysia dalam kasus itu.

Meski pencoblosan tetap digelar, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang semula 255 TPS dikurangi menjadi hanya 168 TPS. Pengurangan itu dilakukan karena otoritas lokal Malaysia tak kunjung merespons izin yang diajukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait pembuatan TPS di luar kantor perwakilan.

"Pada prinsipnya, pemilu di luar negeri metode TPS harus di kantor perwakilan. Maka bila membuat di luar kantor perwakilan harus seizin otoritas lokal," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Ahad (14/4).

Hasyim yang kini berada di Malaysia mengatakan, melalui KBRI, PPLN Kuala Lumpur sudah mengajukan izin tersebut sejak awal. Namun, hingga Sabtu (13/4) respons terkait izin tersebut tak kunjung datang. "Jadinya TPS yang semula jumlahnya 255 dijadikan 168 TPS ditempatkan di KBRI, Wisma Duta, dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL)," ungkapnya.

PPLN Kuala Lumpur, kata Hasyim, hari ini membuka layanan memilih dengan metode TPS di tiga titik tersebut. Perincian jumlah TPS di ketiga tempat itu, yakni di KBRI Malaysia sebanyak 76 TPS, di SIKL 86 TPS, dan di Wisma Duta enam TPS. (Dian Erika Nugraheny/Ronggo Astungkoro/antara ed:fitriyan zamzami)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement