REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan status perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diajukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno akan menjadi otoritas majelis hakim. Dengan demikian, status perbaikan tersebut akan ditentukan dalam proses persidangan PHPU pilpres yang dimulai pada Jumat (14/6).
"Itu nanti akan jadi otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak. Itu sepenuhnya jadi hak majelis hakim konstitusi, '' ujar Fajar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6).
Dia melanjutkan, perbaikan permohonan sengketa PHPU pilpres tidak diatur dalam Peraturan MK. Namun, jika ternyata memang pemohon menghendaki ada perbaikan, kepaniteraan MK tidak bisa menolaknya.
"Kepaniteraan tidak punya kewenangan untuk menolak. Oleh karena itu kepanitraan tugasnya melayani secara teknis berkas itu di terima lalu disampaikan kepada majelis hakim. Nanti majelis hakimlah yang memutuskan apakah ini akan dipertimbangkan dan majelis hakim lah yang akan memberikan nilai hukum terhadap berkas permohonan yang dikatakan sebagai perbaikan," jelas Fajar.
Karena itu, kepastian status perbaikan permohonan bisa diketahui layak atau tidaknya saat sidang PHPU pilpres. Menurut Fajar, hingga saat ini Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dua kali menyampaikan perbaikan dan melengkapi berkas.
Perbaikan disampaikan pada Senin (10/6). Kemudian pada Selasa siang, tim hukum kembali mendatangi MK menyampaikan sejumlah berkas tambahan yang menguatkan perbaikan permohonan PHPU pilpres.
"Perbaikan tertanggal 10 Juni akan dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi, termasuk berkas tadi pagi itu sebetulnya tambahan dari (perbaikan) kemarin. Kemarin (pemohon) kan menyampaikan juga daftar alat bukti yg baru, jadi ada penambahan alat bukti lagi. Itu termasuk nanti yang akan dipertimbangkan atau tidak oleh hakim, " jelas Fajar.
Dia menambahkan, pada Selasa, MK meregistrasi permohonan sengketa PHPU pilpres yang diajukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno. Permohonan yang diregistrasi ini adalah permohonan yang diajukan pertama kali ke MK atau pada 24 Mei lalu.
"Sementara yang disebut oleh pemohon (berupa) perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregistrasi pertama itu," tutur Fajar.