Selasa 11 Jun 2019 14:46 WIB

MK: Status Perbaikan Permohonan Sengketa Ditentukan Hakim

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa Pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan status perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang diajukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno akan menjadi otoritas majelis hakim. Dengan demikian, status perbaikan tersebut akan ditentukan dalam proses persidangan PHPU pilpres yang dimulai pada Jumat (14/6).

"Itu nanti akan jadi otoritas hakim soal apakah itu dipertimbangkan atau tidak. Itu sepenuhnya jadi hak majelis hakim konstitusi, '' ujar Fajar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6).

Baca Juga

Dia melanjutkan, perbaikan permohonan sengketa PHPU pilpres tidak diatur dalam Peraturan MK.  Namun, jika ternyata memang pemohon menghendaki ada perbaikan, kepaniteraan MK tidak bisa menolaknya.  

"Kepaniteraan tidak punya kewenangan untuk menolak. Oleh karena itu kepanitraan tugasnya melayani secara teknis berkas itu di terima lalu disampaikan kepada majelis hakim. Nanti majelis hakimlah yang memutuskan apakah ini akan dipertimbangkan dan majelis hakim lah yang akan memberikan nilai hukum terhadap berkas permohonan yang dikatakan sebagai perbaikan," jelas Fajar.