Rabu 03 Jul 2019 17:54 WIB

Pemerintah Desa Diminta Ikut Anggarkan Rehab RTLH

Masih ada puluhan ribu rumah warga Purbalingga yang masuk kategori tidak layak huni.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jajaran pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diminta ikut lebih berperan serta untuk mengatasi kemiskinan di wilayahnya. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga Agus Winarno, menyebutkan peran serta pemerintah desa bisa dilakukan antara lain dengan cara mengalokasi anggaran RAPBDes untuk kegiatan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dalam acara rakor yang dihadari para kepala desa di Setda Purbalingga, Agus menyatakan Pemkab Purbalingga hingga saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan.

''Kemajuan dalam upaya mengentaskan kemiskinan ini sudah terlihat dengan berkurangnya jumlah penduduk miskin. Namun upaya ini tentu akan lebih cepat dituntaskan, jika pemerintah desa juga ikut berperan serta,'' katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih ada puluhan ribu rumah warga Purbalingga yang masuk kategori tidak layak huni. Rumah warga yang masuk kategori RTLH ini, terdiri dari  berbagai tingkatan kriteria.

''Bila program rehab RTLH hanya dibebankan pada anggaran pemkab, tentu akan membutuhkan waktu lama untuk menuntaskan mengingat anggaran APBD yang terbatas. Karena itu, kita sangat membutuhkan peran pemerintah desa untuk ikut mengatasi masalah ini,'' jelasnya.

Agus juga menyatakan, pemkab telah mengajak kalangan dunia usaha untuk memobilisasi program CSR-nya dalam kegiatan rehab RTLH. CSR dari korporasi tersebut akan sangat berguna bagi warga miskin yang membutuhkan, sehingga kualitas hidup warga miskin tersebut bisa terangkat.

''Saya yakin, kalau kegiatan rehab RTLH ini dilakukan 'rame-rame', maka dalam waktu tidak lama tidak akan ada lagi RTLH di Purbalingga,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement