Jumat 12 Jul 2019 07:05 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Baiq Nuril

Pertemuan Baiq Nuril dan Presiden Jokowi akan dijadwalkan.

Rep: SAPTO ANDIKA CANDRA/ Red: Elba Damhuri
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril menerima rekomendasi amnesti dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (11/7). Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, saat bertandang ke Kantor Staf Presiden (KSP). Surat rekomendasi dari Menkumham ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai salah satu pertimbangan.

"Kemenkumham tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Bu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril untuk Presiden Jokowi," kata Erasmus di Kantor Staf Presiden, Kamis (11/7).

Tim kuasa hukum Baiq Nuril meyakini bahwa terbitnya surat rekomendasi dari Menkumham makin menguatkan sinyal pemberian pengampunan dari presiden. Meski begitu, ujar Erasmus, keputusan pemberian amnesti tetap berada di tangan Presiden Jokowi. Ia berharap Kantor Staf Presiden bisa segera menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan amnesti.

"Dengan diterimanya dari menteri, positif, tapi kita harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu, mengapa kami datang ke KSP supaya kami bisa langsung disampaikan kepada presiden. Tapi, dari Kemenkumham sudah dikirimkan," kata Erasmus.

Desakan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang menjadi korban perundungan seksual memang terus mengalir. Tim kuasa hukum menyebutkan, petisi yang ditandatangani pada laman http://change.org/saja sudah mencapai 246 ribu petisi.

Seluruh petisi tersebut sudah diserahkan kepada KSP untuk selanjutnya disampaikan kepada Jokowi. "Sehingga, dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan. Sehingga, ini menjadi monumen penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak KSP diwakili Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Jaleswari Pramodhawardhani. Setelah menerima tim kuasa hukum Baiq Nuril, Dhani, sapaan Pramodhawardhani, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi seluruh proses hukum yang ditempuh tim kuasa hukum Baiq Nuril demi mencari keadilan. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi sejak awal berkomitmen terhadap isu antikekerasan terhadap perempuan.

"Intervensi (terhadap putusan Mahkamah Agung) tidak dilakukan presiden dan kami lakukan proses sesuai koridor hukum. Jadi, presiden butuh pertimbangan dan masukan hukum dari Menkumham, dan ini dilakukan dengan cepat," ujar Dhani di Kantor Staf Presiden, Kamis (11/7).

KSP juga mengupayakan adanya pertemuan antara Baiq Nuril dan Presiden Jokowi. Namun, Dhani menyebutkan bahwa pertemuan antara keduanya masih harus menunggu ketersediaan waktu Presiden Jokowi. Satu hal yang pasti, ujar Dhani, penerimaan tim kuasa hukum Baiq Nuril pagi ini merupakan arahan dari Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Soal pertemuan dengan presiden saya rasa harus menunggu jadwal presiden karena kami di KSP ini menerima kawan-kawan juga arahan dari KSP (Kepala Staf Presiden)," kata Dhani.

Selain itu, KSP juga mempertimbangkan untuk meninjau lagi pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. KSP akan meminta pendapat ahli, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan UU ITE kelak tidak lagi menjerat pihak-pihak yang tak bersalah.

"Nanti kami kaji lagi. Tapi, intinya saya rasa kita semua memiliki kepedulian jangan sampai hukum menghalangi seseorang dapatkan keadilan," kata Dhani.

Gugatan Baiq Nuril

Di tempat berbeda, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim penghentian kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diajukan Baiq Nuril sudah melalui pertimbangan ahli pidana dan bahasa. Berdasarkan pertimbangan ahli, kasus yang diajukan Baiq Nuril tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnomo menuturkan, pihaknya akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus karena pertimbangan ahli dan minimnya alat bukti. Bahkan, pihaknya pun telah menggelar perkara dengan meminta rekomendasi dari ahli untuk turut membuat terang dugaan adanya pidana cabul tersebut.

“Saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana dari Fakultas Unram dan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTB,” kata Purnomo dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (11/7).

Ia melanjutkan, gelar perkara dilakukan pada Kamis, 17 Januari 2019. Dalam pelaksanaan gelar perkara tercapai pemahaman bahwa perbuatan cabul tidak boleh ditafsirkan lain atau penafsiran autentik.

“Karena sebagaimana penjelasan dalam KUHP, yaitu harus terdapat kontak fisik dalam lingkup nafsu birahi kelamin,” ujarnya. Hal ini, Purnomo melanjutkan, menjadi penegasan dalam gelar perkara oleh saksi ahli pidana. Pasalnya, dalam pelaporan kasus ini pihak pengacara meminta perluasan unsur cabul dengan cara verbal masuk ke dalam unsur pasal pencabulan. (ed: agus raharjo)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement