Jumat 12 Jul 2019 13:07 WIB

Alasan Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Baiq Nuril menyambangi Kantor Kejaksaaan Agung, Jumat (12/7), sekitar pukul 10.05.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Teguh Firmansyah
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Dalam nomor 1, RT 11/7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Baiq Nuril yang datang ditemani pengacaranya, Joko Jumadi, serta politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Maksud kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan penangguhan eksekusi vonis pengadilan yang dihadapinya.

Baca Juga

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan, akan menangguhkan eksekusi Baiq Nuril. Kejaksaan, kata ia, akan melihat perkembangan kasus tersebut. "Saya sudah perintahkan Kajati NTB (Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat) untuk jangan dulu berbicara tentang ekseskusi," kata M. Prasetyo kepada awak media.

Menurut Prasetyo, ada kabar Baiq Nuril akan mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, Jaksa Agung juga telah mendapatkan dukungan dari 132 pihak untuk penundaan eksekusi tersebut. Dukungan tersebut berasal dari lintas suku, lintas agama, dan lintas partai.

"Apalagi sekarang ini. Saya nyatakan ekseskusi belum akan dilakukan," ucapnya sebagai penegasan.

Sebelum datang ke Kejaksaan. Baiq Nuril beserta pengacaranya telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (8/7). Ia berkoordinasi terkait syarat-syarat pengajuan amnesti.

Baiq Nuril terancam harus menjalani vonis setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ia terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement