REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin Dalam nomor 1, RT 11/7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Baiq Nuril yang datang ditemani pengacaranya, Joko Jumadi, serta politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Maksud kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan penangguhan eksekusi vonis pengadilan yang dihadapinya.
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengatakan, akan menangguhkan eksekusi Baiq Nuril. Kejaksaan, kata ia, akan melihat perkembangan kasus tersebut. "Saya sudah perintahkan Kajati NTB (Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat) untuk jangan dulu berbicara tentang ekseskusi," kata M. Prasetyo kepada awak media.
Menurut Prasetyo, ada kabar Baiq Nuril akan mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Selain itu, Jaksa Agung juga telah mendapatkan dukungan dari 132 pihak untuk penundaan eksekusi tersebut. Dukungan tersebut berasal dari lintas suku, lintas agama, dan lintas partai.