Senin 15 Jul 2019 18:26 WIB

DPR Terima Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril

Surat amnesti Baiq Nuril akan dibahas dulu di paripurna DPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah menerima pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden RI Joko Widodo. Surat tersebut bahkan telah disampaikan langsung pada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Senin (15/7). Indra mengatakan, surat tersebut telah masuk dari istana.

Baca Juga

Indra mengatakan, tahap selanjutnya, surat tersebut akan dimasukkan ke agenda Rapat Paripurna berikutnya. Lalu, pada saat Râpat Paripurna, surat itu akan dibacakan dan dibahas.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.