REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah tindak pelanggaran (tilang) elektronik menurun saat listrik padam massal dibanding sebelumnya. "Memang tilang elektronik berkurang karena listrik padam," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir di Jakarta, Senin (5/8).
Nasir menyebutkan jumlah total tilang elektronik selama listrik padam secara massal pada Ahad (4/8) mencapai 169 kasus yang terkonfirmasi. Dari 169 surat tilang elektronik yang terkonfirmasi terkirim kepada pengguna kendaraan terdiri dari pelanggaran rambu marka sebanyak 119 kasus dan 50 pelanggaran sabuk pengaman.
Berdasarkan informasi, petugas mengonfirmasi jumlah rata-rata tilang elektronik per hari mencapai 250-300 pelanggaran. Sebelumnya, petugas telah menerapkan kamera pemantau untuk mengawasi pengendara yang melanggar sejak November 2018 di sekitar Patung Kuda dan perempatan Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menambah 12 kamera tersembunyi guna memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara di sepanjang Jalan Bundaran Senayan-Jalan MH Thamrin sejak 1 Juli 2019. Kamera tersebut mendeteksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler, batas kecepatan, dan plat nomor ganjil-genap.