REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ahli hukum tata negara mengkhawatirkan wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang bisa berdampak kepada potensi terganggunya kontestasi dalam Pemilu 2024. Menurut mereka, ada potensi amandemen membuka jalan bagi pelaksanaan pilpres tidak langsung.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi menyayangkan jika gagasan amendemen UUD 1942 yang berlanjut kepada amandemen Garis-Garis Besar Halauan Negara (GBHN) berakhir kepada proses pemilu tidak langsung. Gelagat ini tampak dari isu yang mengiringi dalam wacana amendemen UUD 1945, yakni mengembalikan fungsi MPR untuk memilih presiden.
"Soal wacana pemilihan presiden secara tidak langsung dalam agenda terselubung amandemen konstitusi. Saya menganggap ada kekhawatiran mungkin sebagaian parpol kalau kemudian kondisi ini nanti dibiarkan terus-menerus posisinya pemilu secara langsung," ujar Veri kepada wartawan dalam diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Veri menilai, parpol sudah melihat ada ancaman bagi politik dinasti untuk elite politik tertentu. Parpol sadar bahwa pemilu secara langsung memberikan ruang munculnya tokoh-tokoh baru di luar kader atau elite mereka yang ternyata begitu diminati oleh masyarakat.