Sabtu 07 Sep 2019 14:31 WIB

Politikus PDIP Yakin Jokowi Setuju Revisi UU KPK

Pembahasan revisi UU KPK dinilai melibatkan dan disetujui pemerintah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk Revisi UU KPK.

Menurut Arteria, saat pembahasan Revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan tahun 2017, pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM sudah setuju, disertai Kesetujuan seluruh fraksi.

Baca Juga

"Saya yakin betul Pak jokowi melakukan segala sesuatu pasti cermat dan kehati-hatian termasuk dalam pembahasan ini, ya mudah-mudaham saja kita tunggu dalam waktu yang tidak lama lagi akan muncul surpresnya," ujar Arteria di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Ia pun optimistis Jokowi akan setuju. Pembahasan dengan pemerintah terkait revisi ini juga sudah selesai. Ia menyebut sudah ada kesepahaman antara seluruh pihak, baik fraksi PDIP, DPR hingga Jokowi. "Saya tidak mau mendikotomikan DPR RI, Jokowi dan PDIP, karena semua sudah satu kesepahaman," ujar Arteria.

Dengan keluarnya surpres, maka pembahasan revisi UU KPK otomatis akan dimulai oleh DPR. Bila Jokowi memang mengeluarkan surpres, hampir bisa dipastikan revisi UU KPK tersebut berjalan mulus, mengingat seluruh fraksi di DPR RI sudah setuju.

"Tidak ada alasan menunda. Ini materi muatannya sudah di-approve semua," ujar Arteria.

Arteria menambahkan, DPR RI akan tetap menghormati bila Jokowi tidak mengeluarkan surpres. Namun faktanya, pembahasan dan kesetujuan pemerintah sudah dikantungi saat pembahasan pada 2017 dengan poin revisi yang sama.

"Untuk materi penguatan yang tadi, kita sudah bahas di 2017. Dan itu sudah dibahas DPR dan kita tidak sendiri, tapi bersama pemerintah. Silakan tafsirkan sendiri apakah pemerintah sudah setuju dengan kita," ujar Arteria.

Seperti diketahui, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu tiba - tiba disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement