Kamis 26 Sep 2019 22:33 WIB

Pelaku Usaha Dukung Rencana Penghijauan di Margonda Depok

Dukungan diberikan dengan merelakan lahan parkirnya ditanami pohon.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/04/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/04/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah pelaku usaha mendukung kegiatan penghijauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok di sepanjang Jalan Margonda. Dukungan konkret tersebut diberikan pelaku usaha dengan merelakan lahan parkirnya ditanami pohon.

"Penghijauan ini kan untuk kepentingan bersama, kita dukung dengan cara penyediaan pohon untuk ditanam pada lahan di depan toko kami," ujar Rudi, pemilik usaha martabak di Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (26/9).

Ahmad Sugimansyah pemilik restoran Padang di Jalan Margonda juga sangat mendukung kebijakan DLHK Kota Depok untuk program penghijauan.

"Kebijakan pemerintah harus kita dukung, karena kami yakin program ini tidak hanya untuk kebaikan Kota Depok, tetapi juga untuk kebaikan kita dengan tujuan menekan polusi udara serta sebagai penyediaan oksigen," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini untuk halaman tempat usahanya telah ditanami banyak pohon peneduh maupun  tanaman lainnya. Namun, untuk mendukung kegiatan ini, dirinya tidak keberatan menyediakan tanaman yang ditentukan yaitu pohon kamboja bali.

"Bahkan, kami menyediakan tiga pohon untuk mendukung penghijauan ini. Alhamdulillah, keberadaan pohon di lahan kami sama sekali tidak mempengaruhi luas areal parkir. Malah terlihat lebih hijau dan asri," pungkas Ahmad.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 184)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement