REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Berita mengejutkan seorang Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara beserta lima orang lainnya tertangkap tangan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Ahad (7/10). Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi perbuatan melanggar seperti itu akan berhadapan hukum dan memalukan diri sendiri dan keluarga.
Arinal mengaku belum begitu mengetahui persis berita OTT Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, karena ia baru di Lampung dari Jakarta, dan langsung mengikuti acara Dies Natalis Institut Teknologi Sumatera (Itera), Senin (7/10).
“Insya Allah saya dijauhkan dari segala cobaan tentang itu. Saya baru dari Jakarta, saya belum dapat laporan,” kata Arinal ketika ditanya wartawan di sela-sela acara di Itera.
Atas peristiwa penangkapan seorang bupati yang ada di Lampung secara berturut-turut, Arinal mengatakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkungan Pemprov Lampung maupun di tingkat Pemkab dan Pemkot se-Lampung untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum dan aturan sebagai ASN.
Menurut dia, perbuatan yang melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum. Artinya, kita akan mempertanggungjawabkan di hadapan hukum, dan hal tersebut dapat memalukan diri sendiri, keluarga, anak, dan perjuangan kita selama ini yang telah dicapai.
“Semua yang kita peroleh selama ini, akan terbuang sia-sia. Akan hilang tanpa kesan,” kata mantan Sekdaprov Lampung tersebut.
Tim KPK telah mengamankan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dan dua kepala dinas (Perdagangan dan Pekerjaan Umum), tiga pejabat setingkat kepala bidang dan kepala seksi, serta seorang perantara pada Ahad (7/10).
Tim KPK telah membawa tujuh orang dari Lampung menuju Gedung KPK Merah Putih Jakarta, melalui jalur darat. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara telah tiba di Kantor KPK pada pukul 10.10. Agung dan lainnya akan diperiksa KPK hingga batas waktu 24 jam berjalan untuk menentukan statusnya.
Sebelumnya, operasi OTT di Lampung, tim KPK juga telah menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Lampung Selatan Zainuddin, dan terakhir Bupati Mesuji Khamami. Ketiga bupati tersebut telah divonis hakim dan ditahan di Lapas Klas IA Rajabasa.