Ahad 20 Oct 2019 13:51 WIB

Pukat UGM: Jangan Buru-Buru Judicial Review UU KPK

Jika JR sudah terdaftar di MK, maka pihak lain tidak bisa mengajukan kembali.

Rep: my28/ Red: Fernan Rahadi
 Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi tolak revisi UU KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi tolak revisi UU KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT UGM) Eka Ananda Rizky, menuturkan pendaftaran Judicial Review atas Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hendaknya tidak dilakukan secara terburu-buru. 

Menurut Rizky, perlu adanya kajian secara mendalam dan kompeherensif ketika hendak mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahakamah Konstitusi. "Kami masih melakukan berbagai koordinasi dengan pihak pusat studi antikorupsi lain di beberapa wilayah Indonesia tentang tahapan tersebut," katanya dalam diskusi pembahasan 'Urgensi Perppu atau Judicial Review' yang diselenggarakan oleh BEM KM UNY di Yogyakarta, Sabtu (19/10).

Setidaknya, tutur Rizky, terdapat persyaratan formil dan materil. Sementara itu, tahapan-tahapannnya juga memerlukan nasihat dari para ahli untuk merumuskannya.  "Sehingga, dalam melakukan pengujian tersebut akan mendapat hasil maksimal," ujarnya.

Rizki menyayangkan adanya pengujian yang terkesan terburu-buru. Menurutnya apabila pengujian JR tersebut tidak dilakukan konsolidasi terhadap pihak lain, dan sudah terdaftar di MK, maka pihak lain tidak bisa mengajukan kembali.

Rizki mengungkapkan dalam tahapan ini pihaknya masih menunggu iktikad baik oleh Presiden Joko Widodo dalam mengeluarkan Perppu. "Kami masih optimistis dan percaya pada Presiden. Tidak ada batasan bagi presiden. Kapanpun dapat mengeluarkan Perppu. Hal tersebut sudah menjadi hak prerogratif Presiden,” ungkap Rizki.

Sementara itu, Menko Pergerakan BEM KM UGM, Dianrafi Alphatio Wijaya menuturkan selaku mahasiswa pihaknya akan menempuh seluruh cara baik formil maupun non formil berkaitan dengan Revisi UU KPK tersebut.

“Apabila Perppu tidak kunjung dikeluarkan, dan ke depannya diperlukan JR, kami akan lakukan JR tersebut” ujarnya.

Tio menerangkan dalam waktu dekat pihaknya dengan berbagai universitas lainnya akan mengadakan aksi di Istana Negara. Saat ditanya perihal alasan memilih istana untuk melakukan aksinya mendatang, dibandingkan memilih melakukannya di Mahkamah Konstitusi selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan Judicial Review terhadap UU.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement