Senin 04 Nov 2019 22:46 WIB

Hatta Ali Ingatkan Konsistensi Hakim

Konsistensi memberikan kepastian dan keadilan hukum.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, berharap para Hakim Agung mendasarkan pendapat yang diberikan Hakim Agung pada setiap perkara yang ditanganinya diarahkan untuk menjaga kesatuan hukum nasional. Hal tersebut perlu agar meningkatkan kepastian dan keadilan bagi orang banyak.

"Sensi dasar dari penerapan sistem kamar adalah bagaimana Mahkamah Agung dapat melaksanakan fungsi menjaga kesatuan penerpan hukum," kata Hatta Ali, dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI, di Hotel Intercontinental Dago Pakar, Bandung, Senin (4/11).

Baca Juga

Di dalam keterangan yang diterima Republika, disebutkan fungsi utama dari MA adalah sebagai lembaga kasasi. Lembaga kasasi pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kesatuan hukum, baik melalui pengawasan penerapan hukum pada pengadilan yang lebih rendah, maupun melalui penafsiran hukum yang diberlakukan sama di seluruh Indonesia.

Terkait hal ini, Hakim Agung sebagai pihak yang memegang peran sentral dalam pelaksanaan fungsi kasasi ini harus menyadari fungsi utama tersebut. Caranya adalah dengan menghindari berbagai bentuk inkonsistensi khususnya soal putusan yang akan mengacaukan sasaran yang hendak dicapai lembaga kasasi untuk menjaga kesatuan hukum.

Inkonsistensi putusan MA akan mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum karena hakim-hakim pada pengadilan di bawah MA tidak memiliki panduan dalam menyelesaikan masalah hukum tertentu. Di dalam kondisi demikian, pencari keadilan pun akan merasa memiliki kesempatan untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan preferensi dan ekspektasinya.

"Sehingga terus berypaya dan mencoba semua upaya hukum yang tersedia, dan pada gilirannya akan menambah jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung," kata dia lagi.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement