REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari setengah juta orang telah membuat akun pada hari pertama pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, Selasa (12/11). Namun, belum semuanya mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Selasa pukul 19.00 WIB, sudah ada 672.144 orang yang membuat akun. Dari jumlah itu, yang sudah mengisi formulir pendaftaran sebanyak 77.227 orang dan yang telah berhasil mendaftar dan menggunggah formulir sebanyak 14.400 orang.
Formasi CPNS yang paling banyak dilamar pada hari pertama adalah penjaga tahanan. Ada sebanyak 11.145 pelamar yang mengisi formulir untuk penjaga tahanan (pria).
Sementara, yang sudah mengunggah formulir sebanyak 2.071 orang. Lowongan penjaga tahanan (wanita) menempati urutan kedua.
Dari 4.279 orang yang telah mengisi formulir, sebanyak 826 orang di antaranya sudah menyerahkan formulir. Posisi ketiga ditempati formasi pemeriksa keimigrasian (pria) dengan jumlah 816 orang pendaftar.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengklaim tidak ada kendala berarti selama hari pertama pendaftaran seleksi CPNS. Namun, ia mengakui ada keluhan seputar koneksi internet yang lambat. "Paling koneksi internet agak lambat, tapi tetap masih bisa untuk melakukan pendaftaran," kata Paryono kepada Republika, Selasa (12/11).
Paryono menambahkan, seluruh instansi sudah memberikan daftar formasi penerimaan peserta CPNS kepada BKN, tetapi belum semuanya dimasukkan ke laman pendaftaran CPNS. "Semua formasi sudah (masuk), tapi masih dalam proses penginputan," ujar dia lagi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, laman pendaftaran CPNS sudah disiapkan untuk menerima puluhan ribu peserta setiap harinya. BKN juga telah menambah bandwith server menjadi 5 GB dengan bantuan PT Telkom. Ia menegaskan, BKN akan terus melakukan perbaikan apabila terjadi masalah terkait dengan kesulitan membuka laman pendaftaran.
Pendaftaran seleksi CPNS 2019 akan dibuka hingga 24 November 2019. Pelamar yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti serangkaian ujian. Pada tahun ini, pemerintah memutuskan menurunkan passing grade atau ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD)
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penurunan nilai ambang batas dilakukan karena nilai sebelumnya terlalu tinggi. Akibatnya, banyak formasi tidak terpenuhi karena banyak peserta yang tidak lulus, khususnya di tingkat kabupaten/kota.
"(Tahun) Kemarin itu ada beberapa kabupaten/kota yang tidak ada yang lulus, kan kasihan juga. Kami butuh pegawai, tapi di sisi lain dari hasil tes itu soalnya ketinggian," ujar Tjahjo seusai menemui Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).
Penurunan nilai ambang batas itu dituangkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019. Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permanpan Nomor 37 Tahun 2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 80 untuk tes inteligensia umum (TIU), dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam aturan terbaru, nilai ambang batas kelulusan bagi peserta SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Tjahjo melanjutkan, tes seleksi penerimaan CPNS tahun ini akan disertai materi soal radikalisme dan wawasan kebangsaan. "Karena ada soal mengenai radikalisme masuk, jadi isu-isu kebangsaan (ambang batas turun) diubah mengenai wawasan kebangsaan, mengenai Pancasila, mengenai ancaman-secara umum, radikalisme," kata dia.
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Difabel
Pemerintah menyediakan lebih dari 152 ribu formasi CPNS. Dari jumlah tersebut, sebanyak dua persennya dialokasikan untuk jalur khusus bagi penyandang disabilitas.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, ambang batas jalur khusus disabilitas adalah sebesar 260 dengan nilai tes inteligensia umum (TIU) minimal 70. Namun, kaum disabilitas juga diperkenankan ikut dalam seleksi umum calon ASN dengan ketentuan yang disamakan dengan persyaratan formasi umum.
Nilai ambang batas kelulusan untuk seleksi kompetensi dasar meliputi tes wawasan kebangsaan minimal 65, tes inteligensia umum minimal 80, dan tes karakteristik pribadi minimal 126. "Bila calon pelamar dari kalangan penyandang disabilitas mencoba melalui jalur umum, kuotanya lebih besar karena disamakan dengan yang umum," ujar dia.
Persyaratan yang diwajibkan, di antaranya menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan. Pelamar selanjutnya mengunggah dokumen tersebut pada Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN dalam laman bkn.go.id. "Petugas dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen tersebut," katanya.
Persyaratan umum lainnya terkait usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Verifikasi persyaratan pendaftaran dilakukan dengan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar.
Pelamar juga berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. "Disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu," ujar Paryono. n inas widyanuratikah/fauziah mursid/antara ed: satria kartika yudha
Formasi dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak (per Selasa pukul 19.00 WIB)
1. Penjaga tahanan (pria): 2.071
2. Penjaga tahanan (wanita): 826
3. Pemeriksa keimigrasian (pria): 816
4. Guru kelas: 541
5. Pemeriksa keimigrasian (wanita): 481
6. Pranata komputer: 416
7. Guru agama Islam: 384
*Jumlah yang tertera berdasarkan pendaftar yang sudah menyerahkan formulir
Sumber: BKN