Jumat 06 Dec 2019 18:03 WIB

Menkominfo Enggan Ungkap Alasan Pemberhentian Helmy Yahya

Dewan Pengawas mempunyai alasan menerbitkan SK penonaktifan Helmy

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah bertemu dengan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya beserta jajaran direksi secara terpisah. Akan tetapi, ia tidak mengungkap alasan dibalik terbitnya Surat Keputusan Dewan Pengawas (SK Dewas) terhadap penonaktifan Helmy.

"Saya mendengar keduanya namun tentu belum bisa saya sampaikan kepada publik karena masalah ini harus diselesaikan di internal TVRI itu terlebih dahulu," ujar Johnny saat konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jumat (6/12).

Ia menjelaskan, ada multi tafsir oleh Dewas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Sehingga, penerbitan SK tersebut dibarengi juga dengan pengangkatan pelaksana tugas harian (Plt) Direktur Utama.

Padahal, pada Pasal 24, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, anggota direksi yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri selama satu bulan. Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Kemudian, jika dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri, dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian batal. Untuk itu, Johnny meminta ada perbaikan terhadap SK dewas tersebut sejalan dengan amanat PP Nomor 13/2015.

Johnny mengatakan, tentunya dewas mempunyai alasan menerbitkan SK penonaktifan Helmy. Sebab, dewas memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan dewan direksi.

Di sisi lain, ia juga telah mendengarkan pembelaan Helmy Yahya. Johnny yang tak mau menyebutkan satu poin pun alasan diterbitkannya SK penonaktifan Helmy karena Kementerian Kominfo tidak mempunyai kewenangan struktural dengan LPP TVRI.

Namun, ia sempat menyampaikan bahwa permasalahan atau kisruh di TVRI bukan hal yang baru terjadi. Ada permasalahan yang saat ini mencapai pada puncaknya. Johnny menegaskan, TVRI harus segera menyelesaikan masalahnya sehingga tidak berkembang liar di publik.

"Saya konteksnya kehadiran di sini dalam rangka pendekatan yang posistif untuk menyelesaikan kisruh yang sebetulnya saya mendengar bukan baru-baru di TVRI. Ini adalah masalah lama yang baru berpuncak sekarang. Tapi sebelumnya membuat puncak masalah yang lain, lebih baik ini diselesaikan. Maka saya berpikiran positif dalam rangka meredam agar masalah tidak berkembang secara liar yang merugikan TVRI," tutur Johnny.

Ia tak mengetahui kapan dirinya akan melakukan mediasi antara Dewas dan Helmy atau bahkan tidak melakukannya. Ia hanya mengatakan, akan mendalami terlebih dahulu terhadap hasil pertemuannya dengan kedua belah pihak secara terpisah ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement