Senin 09 Dec 2019 15:28 WIB

Novel: Peringatan Hari Antikorupsi 2019 dalam Nuansa Sedih

Di Hari Antikorupsi, Novel menyebut KPK telah diserang dari berbagai sisi.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Hari Peringatan Antikorupsi digelar dalam keadaan sedih. (Foto ilustrasi).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Hari Peringatan Antikorupsi digelar dalam keadaan sedih. (Foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 digelar dalam keadaan sedih. Pasalnya, KPK telah diserang dari berbagai sisi.

"Hari antikorupsi ini kita sedang ada di keadaan yang tidak bergembira karena lagi-lagi kita sedang bersedih karena perjuangan pemberantasan korupsi justru malah terserang dari berbagai sisi, baik KPK-nya yang dilemahkan maupun serangan-serangan yang dibiarkan, dan justru malah terkesan ada kemenangan bagi koruptor," kata Novel di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Kondisi itu, lanjut Novel, tidak boleh dibiarkan.  Dalam peringatan Hakordia 2019, ia mengingatkan kepada pemerintah yang sedang gencar dalam pembangunan untuk mencegah potensi korupsi yang terjadi.

"Tentu pesannya kita berharap kepada pemerintah yang sedang giat membangun. Kita mesti sadar bersamaan dengan pembangunan pasti kebocoran dan korupsi itu juga banyak," ujar Novel.

photo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kiri) menyampaikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan dalam pembangunan juga harus ditopang dengan penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. "Jadi, kita berharap ke depan Indonesia lebih baik tetapi tidak boleh dibiarkan setiap pelemahan dilakukan terhadap KPK atau lembaga antikorupsi," kata Novel.

Lebih lanjut, Novel pun turut mengomentari terkait revisi UU KPK yang telah diberlakukan dan lebih menguatkan dalam hal pencegahan korupsi. Menurut Novel aturan itu jelas melemahkan KPK.

"Yang pertama kita lihat undang-undang yang baru jelas itu melemahkan. Mau di sisi apapun saya katakan itu melemahkan tetapi kalau kita lihat upaya pencegahan, upaya pencegahan itu baik tetapi kita lihat dong. Pada praktiknya pencegahan yang berdiri sendiri atau tidak selevel dengan penindakan maka pencegahan itu kebanyakan tidak bisa berjalan efektif," kata dia.

Novel pun mengungkapkan bahwa deterrent effect atau efek jera merupakan pencegahan korupsi yang paling efektif.

Ia pun mencontohkan bahwa lembaga antikorupsi di negara-negara maju sudah mempunyai tiga komponen penting terkait pemberantasan korupsi, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

"Penindakan dilakukan dalam rangka orang takut untuk berbuat korupsi. Yang kedua pencegahan dilakukan agar orang tidak bisa berbuat korupsi, dan pendidikan dilakukan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Hal ini harus berjalan bersamaan. Tidak mungkin pencegahan bisa berjalan sendiri," ujar Novel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement