REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan tak memiliki kecenderungan untuk menyelesailan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat ke arah non yudisial. Menurutnya, akan ada kriteria tertentu untuk menentukan mana kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan secara yudisial maupun non yudisial.
"Tidak ada kecenderungan saya. Itu kan ada 12 kasus. Nanti akan ada kriteria yang akan diteruskan ke yudisial, ada yang non yudisial. Yang mana (kriterianya)? Nanti saja, kita buat undang-undangnya dulu," jelas Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Mahfud mengatakan bahwa yang ia inginkan adalah kasus pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, Presiden Joko Widodo tidak ingin masalah HAM tersebut terus dijadikan komoditas politik saat kontestasi pemilu atau apa pun.
"Nanti ada Pilkada, Pilpres, Pilgub, ramai lagi soal HAM. 'Oh itu dibacking yang terlibat HAM,' padahal pemilihannya (misalnya) di Banyuwangi, tidak ada kaitannya tapi diangkat-angkat terus," kata dia.
Sebelumnya, ia telah mengatakan, pemerintah akan menyeleksi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mana saja yang akan diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Langkah tersebut akan diambil setelah RUU KKR dipastikan masuk ke dalam prolegnas.
"Setelah nanti UU KKR dibahas, kalau itu jadi, maka pemerintah yang kali ini diwakili Menko (Polhukam), dan di situ ada Jaksa Agung, maka melakukan verifikasi mana mana saja sih yang tidak bisa dibawa ke yudisial," ujar Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Ia menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut dia, kasus-kasus itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni yang dapat diproses hukum, yang proses hukumnya sudah berjalan, dan yang tidak bisa diproses. KKR, kata dia, diperlukan untuk menjawab kasus-kasus yang tidak dapat diproses melalui jalur hukum.
"Kalau yang tidak bisa diproses ya harus cari jalan ya. Masa ya pengen terus-menerus dibiarkan begitu saja. Kalau dibiarkan begitu saja kan tidak ada kepastian," terangnya.