Sabtu 11 Jan 2020 13:07 WIB

Pengamat: PDIP tak Bisa Lepas Tangan Kasus Suap PAW

PDIP tak dapat mengatakan ini kesalahan ada di KPU saja

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pengamat politik dari Universitas Andalas Najmuddin M. Rasul  mengatakan PDIP harus berani memberikan pendidikan politik yang jujur kepada publik setelah kehebohan politik pasca OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam kasus tersebut kader PDIP ikut terseret kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

"PDIP harus secara gentleman menunjukkan sebagai demokrat sejati. Harus berani menunjukkan siapa yang bersalah," kata Najmuddin kepada Republika, Sabtu (11/1).

Najmuddin menyebut PDIP tak dapat lepas tangan atas kasus yang menyeret Wahyu dan kader PDIP yang mencoba menyogok KPU buat PAW. Karena PAW yang dilukan PDIP menurut Najmuddin telah melibatkan partai berlambang banteng tersebut secara administrasi dan secara organisasi. Sebab dalam PAW menurut Najmuddin tentu ada tiga unsur partai yang membubuhkan tanda tangan. Yakni Sekretaris Jenderal, Ketua DPP Bidang Hukum dan Ham termasuk tanda tangan Ketua Umum PDIP sendiri Megawati Soekarno Putri.

"PDIP tak dapat mengatakan ini kesalahan ada di KPU saja," ujar Najmuddin.

Najmuddin menambahkan sebagai partai pemenang, PDIP harus bertanggung jawab kepada publik dengan memberikan klarifikasi yang jelas terkait persoalan hukum yang menyeret partai. Menurut Najmuddin tidak etis bila PDIP bersikeras menyatakan tidak bersalah.

Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar-waktu.

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WS, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement